Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

KENAIKAN PANGKAT TEPAT WAKTU, BKPPD CILACAP DATANGKAN VERIFIKATOR DARI BKN

28 Januari 2021  |  08:00  |   |  Berita

CILACAP (26/01/2021) Bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap, BKPPD Kab. Cilacap menyelenggarakan verifikasi dan validasi usulan Kenaikan Pangkat Periode April 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Acara ini dipimpin secara langsung oleh Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir Rahmat Husodo, S.Sos dengan mendatangkan tim dari  Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta serta diikuti oleh petugas kepegawaian dari masing-masing OPD yang tengah mengajukan Kenaikan Pangkat bagi PNS di OPD nya.

Kasubid Mutasi BKPPD Kabupaten Cilacap Wulan Cahyasari, S.E., mengatakan bahwa kegiatan verval ini dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 26 sampai dengan 28 Januari 2021. Wulan juga menambahkan bahwa usulan kenaikan pangkat periode April 2021 Kabupaten Cilacap yang diverifikasi sebanyak 759 usulan. Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan pemerintah kepada ASN atas pretasi kinerjanya apabila persyaratan dan kelengkapan berkasnya telah dipenuhi.

Proses verval usulan Kenaikan Pangkat dengan mendatangkan narasumber dari BKN ini bertujuan untuk mempercepat proses usulan Kenaikan Pangkat dengan mengurangi kemungkinan kesalahan dan kekurangan berkas persyaratan sehingga dari awal kekurangan berkas persyaratan dapat segera penuhi/dilengkapi.

Kasubid Mutasi juga menambahkan bahwa semua jenis dokumen usulan kenaikan pangkat diambil dari e-file, maka dari itu setiap ASN wajib untuk mengupload dokumen ke e-file untuk mempermudah sistem kepegawaian. Sesuai dengan Surat Bupati No. 800/00113/38 bahwa setiap ASN bisa meng update  data secara mandiri untuk memudahkan dan memperlancar kelengkapan data e-document.



Share: