Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Tata Naskah Kepegawaian Elektronik

30 Maret 2017  |  14:25  |  NOVIYANTO HADI SUGITO  |  Artikel

Menurut Perka BKN Nomor 11 Tahun 2011, Tata Naskah Kepegawaian PNS adalah sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen kepegawaian sejak diangkat sebagai Calon PNS/PNS sampai dengan mencapai batas usia pensiun, berupa Surat-Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.

Jenis-jenis dokumen kepegawaian yang harus disimpan:
  1. SK CPNS
  2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
  3. STTPL Prajabatan
  4. Sumpah PNS
  5. SK PNS
  6. SK Mutasi
  7. Penetapan Angka Kredit (PAK)
  8. SK Jabatan
  9. Surat Pernyataan Pelantikan
  10. Sumpah Jabatan
  11. SK Peninjauan Masa Kerja
  12. SK Cuti di Luar Tanggungan Negara
  13. SK Pengaktifan Kembali Setelah Menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara
  14. SK Tugas Belajar
  15. Ijazah pertama  sampai dengan akhir
  16. SK Tanda Kehormatan
  17. SPT Kenaikan Gaji Berkala
  18. SK Konversi NIP
  19. SK Kenaikan Pangkat
  20. SK Pensiun
  21. Kartu Pegawai
  22. Kartu Pegawai Elektronik
  23. BPJS
  24. NPWP
  25. Kartu Suami/Istri
  26. Surat Nikah
  27. KTP
  28. Kartu Keluarga
  29. Kartu Taspen
  30. SKP
  31. SK Hukuman Disiplin
  32. Sertifikat Diklat Struktural
  33. Sertifikat Diklat Teknis/Fungsional
Tata Naskah Kepegawaian PNS elektronik adalah  sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen kepegawaian yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik/digital.
 
Manfaat Tata Naskah Elektronik
  1. Pencarian dokumen yang cepat dan mudah tanpa meninggalkan meja kerja.
  2. Kecil kemungkinan file akan hilang, hal ini karena kita hanya akan melihat di layar monitor atau mencetaknya tanpa dapat mengubahnya.
  3. Menghemat tempat karena tidak membutuhkan ruangan untuk menyimpan berkas.
  4. Resiko rusaknya dokumen kertas karena usia dapat diminimalisir karena tersimpan secara digital.
  5. Meningkatkan keamanan, karena mekanise kontrol secara jelas dicantumkanpada buku pedoman pengarsipan secara elektronis, maka orang yang tidak mempunyai otorisasi relatif sulit untuk mengaksesnya.
  6. Mudah dalam melakukan recovery data, dengan memback up data ke dalam media penyimapanan.
Langkah-langkah Proses Digitalisasi
  1. Scan dokumen-dokumen menggunakan scaner. Apabila tidak mempunyai scaner bisa juga dengan kamera handphone, tetapi kualitas kameranya harus yang bagus.
  2. Upload pada google drive.
Untuk proses upload, pastikan jaringan terkoneksi dengan internet. Bila sudah terkoneksi, buka browser web. Ketikan alamat www.gmail.com, lalu login.



Klik icon Drive pada sebelah kanan.



Klik Kanan pada area kosong, lalu klik folder baru.



Ketik dengan nama folder NIP. Kemudian double klik folder yang baru dibuat tadi. Lalu klik kanan di area kosong, klik upload. Lalu double klik image dokumen yang akan di upload.



Dengan diuploadnya file tersebut pada google drive, maka dimanapun kita berada apabila membutuhkan dokumen untuk keperluan kepengurusan apapun tidak perlu repot mencari dokumen di kantor/rumah, apalagi apabila jarak rumah jauh.

Di era serba TI ini, diharapkan kepada petugas kepegawaian OPD Cilacap melaksanakan pengelolaan tata naskah kepegawaian seperti ini agar pelayanan kepegawaian di lingkungan instansi tersebut menjadi memuaskan.



.
Share: