Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

MANFAAT KARIS atau KARSU BAGI PNS

21 April 2017  |  09:00  |  KHAMIDUN, S.H.  |  Artikel

Seorang Pegawai Negeri Sipil baik pria maupun wanita apabila telah melaksanakan/melangsungkan pekawianan/pernikahan yang sah, wajib melaporkan status perkawinannya/pernikahannya kepada unit yang menjalankan fungsi kepegawaian. Kepada isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dibuatkan/diberikan kartu identitas. Kartu identitas tersebut adalah Kartu Iateri (Karis) diberikan kepada isteri sah Pegawai Negeri Sipil pria yang telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahannya. Kartu Suami (Karsu) diberikan kepada suami sah dari Pegawai Negeei Sipil wanita yang telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahannya. Jadi kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri (Karis) dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami (Karsu). Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
            Karis/karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercearai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi, akan tetapi apabila ia rujuk/kawin/nikah kembali dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberkan kepada isteri/suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang masih berhak atas pensiun.
            Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapat Karis/Karsu :
1. Surat pengantar/usul permintaan Karis/Karsu dari instansi/unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja ;
2. Laporan perkawinan pertama (LPP) / laporan perkawinan janda/duda (LPJD) :
a. mengisi LPP/LPJD, benar dan sah;
b. LPP/LPJD ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
c. melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan;
d. bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian.
3. Pas photo isteri/suami ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lelmbar dan pas photo Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar;
4. Mengisi daftar keluarga bagi Pegawai Negeri Sipil.
           
            Bagi Pegawai Negeri Sipuil yang kehilangan Karis/Karsu, untuk penggantian perlu melampirkan :
1. Surat pengantar dari unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja /bertugas dan laporan kehilangan yang ditandatangani oleh pimpinan tempat ia bekerja/bertugas.
2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli).
3. Mengisi blanko LPP/LPJD.
4. Foto copy surat nikah yang dilegalisir.
5. Pas photo isteri/suami terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
Share: