e-Ijin
Terkait
Mekanisme Ijin PNS diperlukan agar terwujud tertib administrasi. Selain itu fungsi reward and punishment bagi PNS juga tepat sasaran. Pengelolaan e-Ijin di BKPPD Kabupaten Cilacap meliputi :
- Ijin Belajar
- Ijin Cuti
- Ijin Perceraian
Ijin Belajar
Dalam rangka mengembangkan SDM Aparatur Sipil Negara, perlu mendorong setiap aparatur untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme PNS berbasis kompetensi melalui pendidikn lanjutan dalam bentuk pemberian ijin belajar. Pendidikan yang ditempuh melalui ijin belajar dibiayai dengan biaya sendiri oleh PNS dan tidak hilang kewajiban bekerja di kantor (tidak meninggalkan jabatannya).
Ketentuan Pemberian Izin Belajar
- PNS harus memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
- Selama menempuh perkuliahan tidak meninggalkan tugas jabatan kecuali sifat pendidikan yang sedang diikuti yang mengharuskan PNS meninggalkan sebagian waktu kerja dengan catatan telah mendapat persetujuan atau izin pimpinan instansi.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.
- PNS tidak sedang menjalanai pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Pendidikan yang akan ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi tempat PNS bekerja.
- Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.
- Program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
- PNS tidak berhak untuk menuntuk penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali memang ada formasi.
1. Usul Ijin Belajar
OPD/Unit Kerja mengusulkan Ijin Belajar PNS yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
2. Proses Verifikasi Usul di BKPPD Kab. Cilacap.
3. Cetak Surat Ijin Belajar