HARI INI MULAI DIBUKA…! CEK sscasn.bkn.go.id UNTUK JADWAL LENGKAP PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN 2021
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan 2021 dimulai Jumat 9 April 2021 hari ini, pukul 09.21 WIB serta akan ditutup pada tanggal 30 April 2021.
Jadwal lengkap pendaftaran sekolah kedinasan 2021 sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono,S.H, M.Hum. melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, S.STP, M.M. yang mengikuti konferensi pers secara virtual pembukaan registrasi sekolah kedinasan 2021 yang diselenggarakan oleh BKN, Kamis kemarin (8/4/21).
Fathan mengutip yang disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen bahwa ada 8 instansi pembina sekolah kedinasan yang membuka rekrutmen, dengan rincian:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Perhubungan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Hukum dan HAM
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
8. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Proses pendaftaran dilakukan melalui satu portal https://sscasn.bkn.go.id dan pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan," kata Suharmen.
Suharmen menambahkan, BKN menyiapkan proses seleksi terintegrasi berbasis one stop recruitment rervices, di mana rangkaian pendaftaran, informasi seleksi, saampai dengan layanan helpdesk peserta tersedia dalam satu portal.
- Pendaftaran online 09 - 30 April 2021
- Seleksi administrasi 10 April – Mei 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi lanjutan pada 24 Mei–30 Juni 2021.
"Pada portal SSCASN, menyediakan tersedia laman informasi program studi yang dibuka disertai persyaratan bagi pelamar yang akan melamar sekolah kedinasan, periode pendaftaran, batas usia, batas atas dan batas bawah usia mendaftar, link portal dan call center seluruh sekolah kedinasan yang membuka rekrutmen, dan pengumuman lain-lain," urai Suharmen.
Suharmen menambahkan, pembukaan portal, pelamar terlebih dahulu membuat akun dengan menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), melakukan pengisian data akun, dan mencetak kartu informasi akun.
Proses pendaftaran dilanjutkan dengan pemilihan sekolah kedinasan dan memenuhi persyaratan lainnya.
Suharmen mengingatkan agar peserta memastikan data-data yang sudah diinput ke dalam portal SSCASN sudah tepat sebelum mengakhiri pendaftaran lewat klik tombol submit karena peserta yang sudah mengakhiri pendaftaran (klik submit), tidak dapat memperbaiki data dan mengulang pendaftaran.
Jika dalam proses pendaftaran para pelamar menemui kendala, silakan mengakses menu Frequently Asked Questions(FAQ) dalam portal SSCASN.
Dalam menu FAQ pelamar disuguhkan pertanyaan dan jawaban atas kendala yang umumnya ditemui pelamar.
"Salah satu pertanyaan dan jawaban yang ditayangkan dalam menu FAQ yakni mengenai langkah yang harus dilakukan pelamar apabila terdapat ketidaksesuaian data antara nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)/NIK Kepala Keluarga," tutupnya.
Jadwal lengkap pendaftaran sekolah kedinasan 2021 sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono,S.H, M.Hum. melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, S.STP, M.M. yang mengikuti konferensi pers secara virtual pembukaan registrasi sekolah kedinasan 2021 yang diselenggarakan oleh BKN, Kamis kemarin (8/4/21).
Fathan mengutip yang disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen bahwa ada 8 instansi pembina sekolah kedinasan yang membuka rekrutmen, dengan rincian:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Perhubungan
3. Kementerian Keuangan
4. Kementerian Hukum dan HAM
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
7. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
8. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Proses pendaftaran dilakukan melalui satu portal https://sscasn.bkn.go.id dan pendaftar hanya bisa melamar pada satu sekolah kedinasan," kata Suharmen.
Suharmen menambahkan, BKN menyiapkan proses seleksi terintegrasi berbasis one stop recruitment rervices, di mana rangkaian pendaftaran, informasi seleksi, saampai dengan layanan helpdesk peserta tersedia dalam satu portal.
- Pendaftaran online 09 - 30 April 2021
- Seleksi administrasi 10 April – Mei 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan seleksi lanjutan pada 24 Mei–30 Juni 2021.
"Pada portal SSCASN, menyediakan tersedia laman informasi program studi yang dibuka disertai persyaratan bagi pelamar yang akan melamar sekolah kedinasan, periode pendaftaran, batas usia, batas atas dan batas bawah usia mendaftar, link portal dan call center seluruh sekolah kedinasan yang membuka rekrutmen, dan pengumuman lain-lain," urai Suharmen.
Suharmen menambahkan, pembukaan portal, pelamar terlebih dahulu membuat akun dengan menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), melakukan pengisian data akun, dan mencetak kartu informasi akun.
Proses pendaftaran dilanjutkan dengan pemilihan sekolah kedinasan dan memenuhi persyaratan lainnya.
Suharmen mengingatkan agar peserta memastikan data-data yang sudah diinput ke dalam portal SSCASN sudah tepat sebelum mengakhiri pendaftaran lewat klik tombol submit karena peserta yang sudah mengakhiri pendaftaran (klik submit), tidak dapat memperbaiki data dan mengulang pendaftaran.
Jika dalam proses pendaftaran para pelamar menemui kendala, silakan mengakses menu Frequently Asked Questions(FAQ) dalam portal SSCASN.
Dalam menu FAQ pelamar disuguhkan pertanyaan dan jawaban atas kendala yang umumnya ditemui pelamar.
"Salah satu pertanyaan dan jawaban yang ditayangkan dalam menu FAQ yakni mengenai langkah yang harus dilakukan pelamar apabila terdapat ketidaksesuaian data antara nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)/NIK Kepala Keluarga," tutupnya.