Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

SOSIALISASI DPLK SETIA BANK JATENG CILACAP

07 Maret 2024  |  12:00  |  IRPAN SETIAWAN  |  Berita

CILACAP – Kamis (07/03/2024) bertempat di Aula BKPSDM Kabupaten Cilacap, Bank Jateng Cilacap melakukan sosialisasi program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Setia (Sejahtera Tiada Akhir) kepada pegawai ASN di lingkungan BKPSDM Kabupaten Cilacap.

Acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap, Drs. Budi Santosa, M.Si. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa DPLK Bank Jateng merupakan program dari Bank Jateng untuk memberikan fasilitas jaminan pensiun kepada nasabah Bank Jateng khususnya ASN.



Narasumber dari Bank Jateng dalam paparannya menjelaskan bahwa DPLK Setia adalah layanan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dari Bank Jateng dengan dasar pengesahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-087/KM.17/1994 tanggal 21 April 1994. DPLK Setia Bank Jateng dapat diikuti secara kelompok atau individu, bagi semua lapisan masyarakat dari berbagai kalangan profesi yang telah memenuhi syarat kepesertaan. DPLK Setia Bank Jateng terbuka untuk mengelola program pensiun Perusahaan / Lembaga / Instansi / Yayasan.
 
Tata Cara menjadi peserta DPLK Setia dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran, menyetor iuran pertama dan menyerahkan tanda bukti diri (foto copy KTP/Paspor), data keluarga (fotocopy Kartu Keluarga) dan NPWP. Setiap Peserta diberikan tanda  bukti kepesertaan yang terdiri dari Buku Dana Peserta dan Piagam kepesertaan.
 
Lebih lanjut Narasumber dari Bank Jateng menjelaskan bahwa Peserta DPLK Setia mendapat benefit tambahan berupa Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) dimana premi yang dibayarkan dari besarnya uang pertanggungan dibayarkan oleh Bank Jateng. Besarnya uang pertanggungan adalah akumulasi  iuran  yang disetor dan dicatat di dalam buku kepesertaan DPLK pada tahun terakhir.
 
Share: