Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

DATA KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN PEMKAB CILACAP SUDAH PADAN

22 Juni 2024  |  08:00  |  IRPAN SETIAWAN  |  Berita

YOGYAKARTA - Kamis- Jumat (20-21/6/2024), BKPSDM mengikuti acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda PNS Daerah PNS Pusat TNI POLRI Triwulan I 2024 antara Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPPN Cilacap, dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Purwokerto Tahun 2024 di Rooftop Ballroom - "@K Hotel Kaliurang", Jl. Tlogo Putri, Kaliurang,Kabupaten Sleman, Yogyakarta. 

Acara rekonsiliasi ini dihadiri oleh BPJS Cabang Purwokerto sebagai penyelenggara, KPPN Purwokerto dan Cilacap, Perwakilan dari BPKAD, BKPSDM, Dinkesdalduk KB dan Dinas P dan K dari Kabupaten Banyumas, Cilacap dan Purbalingga.



Kepala Cabang BPJS Purwokerto, Niken Sawitri, S.E., AAK. mengatakan cakupan kepesertaan Program JKN-KIS Aktif di Kabupaten Cilacap sebesar 93,49%, Banyumas 96,06% dan Purbalingga 100,16%. Hasil rekonsiliasi data penyaluran dana Kabupaten Cilacap secara keseluruhan sudah lengkap, kecuali data penyaluran jasa pelayanan kesehatan masih ada kendala pada beberapa puskesmas yang mengalami revisi DPA.



Pj. Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Cabang Purwokerto yang telah melaksanakan Rekonsiliasi Iuran Wajib sehingga komunikasi dan hubungan kemitraan antara BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Banyumas dan Purbalingga  dapat terjalin dengan baik.



Berdasarkan rekonsiliasi yang dilaksanakan dengan BKPSDM, jumlah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Cilacap pada bulan Maret 2024 adalah 8.822 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status sudah padan antara BKPSDM dengan BPJS Kesehatan.

Share: