Sosialisasi Penetapan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Pertama bagi Pejabat Fungsional
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP, — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap mengadakan acara sosialisasi yang ditujukan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta pejabat yang menangani kepegawaia. Acara ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait penetapan angka kredit sebagai syarat utama dalam kenaikan pangkat pertama bagi pejabat fungsional. (14-08-2024)
Acara yang berlangsung secara daring via Zoom Meeting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai dinas dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam sambutan sekaligus materinya, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Cilacap, HESTI ASTRIA DEWI, S.Psi., M.E. , menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan persyaratan penetapan angka kredit bagi para pejabat fungsional. "Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap agar setiap instansi dapat memahami dan menerapkan prosedur yang benar dalam proses kenaikan pangkat pejabat fungsional," ujar Hesti.
Penjelasan lebih lanjut mengenai teknis penetapan angka kredit disampaikan oleh tim dari Bidang Mutasi dan Promosi , yang memaparkan langkah-langkah serta dokumen yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional yang mengajukan kenaikan pangkat pertama. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dan kelengkapan dalam proses pengajuan, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses kenaikan pangkat.
Peserta sosialisasi aktif berpartisipasi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala dan permasalahan yang sering dihadapi dalam proses penetapan angka kredit. Acara ini ditutup dengan sesi diskusi yang interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan narasumber.
Dengan adanya acara ini, diharapkan para pejabat yang menangani kepegawaian di setiap instansi dapat lebih memahami dan mengaplikasikan penetapan angka kredit dengan baik, sehingga proses kenaikan pangkat pejabat fungsional dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara yang berlangsung secara daring via Zoom Meeting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai dinas dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam sambutan sekaligus materinya, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Cilacap, HESTI ASTRIA DEWI, S.Psi., M.E. , menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan persyaratan penetapan angka kredit bagi para pejabat fungsional. "Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap agar setiap instansi dapat memahami dan menerapkan prosedur yang benar dalam proses kenaikan pangkat pejabat fungsional," ujar Hesti.
Penjelasan lebih lanjut mengenai teknis penetapan angka kredit disampaikan oleh tim dari Bidang Mutasi dan Promosi , yang memaparkan langkah-langkah serta dokumen yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional yang mengajukan kenaikan pangkat pertama. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dan kelengkapan dalam proses pengajuan, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses kenaikan pangkat.
Peserta sosialisasi aktif berpartisipasi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala dan permasalahan yang sering dihadapi dalam proses penetapan angka kredit. Acara ini ditutup dengan sesi diskusi yang interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan narasumber.
Dengan adanya acara ini, diharapkan para pejabat yang menangani kepegawaian di setiap instansi dapat lebih memahami dan mengaplikasikan penetapan angka kredit dengan baik, sehingga proses kenaikan pangkat pejabat fungsional dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.