Kewaspadaan Terhadap Penipuan Bagi Para Pensiunan PNS
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Dengan maraknya informasi yang berkembang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil yang sudah purna tugas (Pensiun) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dengan ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Prosedur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Derah (BKPPD) serta administrasi keuangan yang menyertai urusan tersebut dilaksanakan oleh PT. Taspen Persero dan Bank-Bank kerjasama.
2. PT. Taspen (Persero) tidak pernah membagikan deviden dan tidak memberikan tambahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Apabila ada oknum yang mengatasnamakan PT. Taspen (Persero) dan salah satu pejabat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap, dengan menjanjikan akan membagikan deviden serta akan memberikan tambahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) atau hal lainnya di luar ketentuan tersebut dipastikan bahwa itu adalah penipuan.
3. Semua pihak diharapkan waspada terhadap penipuan bagi para pensiunan PNS baik melalui Telepon maupun SMS, yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para Pensiunan PNS dan masyarakat umum agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk motif dan modus penipuan. Apabila ditemui adanya unsur penipuan agar segera melapor ke Bupati Cilacap cq. Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap atau Kepolisian.
Surat Kewaspadaan dapat didownload di SINI
1. Prosedur pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Derah (BKPPD) serta administrasi keuangan yang menyertai urusan tersebut dilaksanakan oleh PT. Taspen Persero dan Bank-Bank kerjasama.
2. PT. Taspen (Persero) tidak pernah membagikan deviden dan tidak memberikan tambahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT). Apabila ada oknum yang mengatasnamakan PT. Taspen (Persero) dan salah satu pejabat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap, dengan menjanjikan akan membagikan deviden serta akan memberikan tambahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) atau hal lainnya di luar ketentuan tersebut dipastikan bahwa itu adalah penipuan.
3. Semua pihak diharapkan waspada terhadap penipuan bagi para pensiunan PNS baik melalui Telepon maupun SMS, yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para Pensiunan PNS dan masyarakat umum agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk motif dan modus penipuan. Apabila ditemui adanya unsur penipuan agar segera melapor ke Bupati Cilacap cq. Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap atau Kepolisian.
Surat Kewaspadaan dapat didownload di SINI