Webinar Seri 6 Forum Marbela; Penguatan SPBE untuk Mewujudkan Smart Governance
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP – Selasa (3-12-2024) Kepala BKPSDM Kab. Cilacap Drs. Budi Santosa, M.Si., membuka acara Webinar seri 6 yang merupakan kelanjutan dari Webinar Series Forum Gemar Belajar (Marbela) Tahun 2024 dengan tema Penguatan SPBE untuk Mewujudkan Smart Governance. Narasumber utama dari Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Jusuf A Simatupang, S.T., M.T., Kepala Dinas Kominfo Kab. Cilacap, Supriyanto, S.H., M.Si. dan Education and Consulting Manager SUHU, Donny Franciscus, S.T.
Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Kab. Cialcap Drs. Budi Santosa, M.Si. menjelaskan bahwa Indeks SPBE Kab. Cilacap Tahun 2023 adalah 3.46 dengan predikat baik hanya kurang 0.04 untuk mencapai predikat Sangat Baik. Hasil penilaian mandiri SPBE Pemkab Cilacap untuk tahun 2024 yaitu 3.77. Tentu diperlukan upaya dan kolaborasi yang baik dari berbagai pemangku kepentingan.
Narasumber dari Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Jusuf A Simatupang, S.T., M.T. menjelaskan Perpres 95/2018 merupakan platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dan Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
Lebih lanjut beliau memaparkan audit teknologi informasi dan komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Narasumber Kepala Dinas Kominfo Kab. Cilacap Supriyanto, S.H., M.Si. dalam paparannya mengatakan sebagaimana arahan Presiden RI, kehadiran birokrasi harusnya melayani, bukan mempersulit dan memperlambat dan Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bersama- sama melakukan integrasi dan interoperabilitas aplikasi dan data, untuk menciptakan ekosistem layanan.
Sedangkan Donny Franciscus, S.T. Education and Consulting Manager SUHU menjelaskan Audit Teknologi Informasi (Audit TI) adalah proses evaluasi sistematis terhadap infrastruktur, kebijakan, proses, dan operasional teknologi informasi dalam suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aset TI dikelola secara efektif, aman, dan sesuai dengan standar, peraturan, serta kebutuhan bisnis.
Jika proses yang dilakukan selalu sesuai dengan standar (yang telah kita tetapkan diawal), maka audit tidak akan menjadi momok. Bahkan sebaliknya, audit menjadi sebuah peluang untuk menjadi lebih baik, selain memvalidasi kesesuaiannya dengan standar.
“Banyak institusi yang menjalankan standar hanya pada saat akan di audit, sehingga tidak mendapatkan hasil yang ideal. Karena dalam proses audit, audit harus dapat menunjukkan evidence (bukti), yang kadang terlewat jika sebuah standar tidak dijalankan secara konsisten”. Pungkas Donny
Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Kab. Cialcap Drs. Budi Santosa, M.Si. menjelaskan bahwa Indeks SPBE Kab. Cilacap Tahun 2023 adalah 3.46 dengan predikat baik hanya kurang 0.04 untuk mencapai predikat Sangat Baik. Hasil penilaian mandiri SPBE Pemkab Cilacap untuk tahun 2024 yaitu 3.77. Tentu diperlukan upaya dan kolaborasi yang baik dari berbagai pemangku kepentingan.
Narasumber dari Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Jusuf A Simatupang, S.T., M.T. menjelaskan Perpres 95/2018 merupakan platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dan Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
Lebih lanjut beliau memaparkan audit teknologi informasi dan komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
Narasumber Kepala Dinas Kominfo Kab. Cilacap Supriyanto, S.H., M.Si. dalam paparannya mengatakan sebagaimana arahan Presiden RI, kehadiran birokrasi harusnya melayani, bukan mempersulit dan memperlambat dan Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bersama- sama melakukan integrasi dan interoperabilitas aplikasi dan data, untuk menciptakan ekosistem layanan.
Sedangkan Donny Franciscus, S.T. Education and Consulting Manager SUHU menjelaskan Audit Teknologi Informasi (Audit TI) adalah proses evaluasi sistematis terhadap infrastruktur, kebijakan, proses, dan operasional teknologi informasi dalam suatu organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aset TI dikelola secara efektif, aman, dan sesuai dengan standar, peraturan, serta kebutuhan bisnis.
Jika proses yang dilakukan selalu sesuai dengan standar (yang telah kita tetapkan diawal), maka audit tidak akan menjadi momok. Bahkan sebaliknya, audit menjadi sebuah peluang untuk menjadi lebih baik, selain memvalidasi kesesuaiannya dengan standar.
“Banyak institusi yang menjalankan standar hanya pada saat akan di audit, sehingga tidak mendapatkan hasil yang ideal. Karena dalam proses audit, audit harus dapat menunjukkan evidence (bukti), yang kadang terlewat jika sebuah standar tidak dijalankan secara konsisten”. Pungkas Donny