Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

BKPPD KABUPATEN CILACAP SELENGGARAKAN ASSESMENT BAGI PEJABAT ADMINISTRATOR (ESELON III)

06 Oktober 2017  |  10:00  |   |  Berita

Cilacap; Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Purwokerto, menyelenggarakan Assesment bagi pejabat Administrator (Eselon III) dengan peserta sebanyak 24 orang. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu, tanggal 26 dan 27 September 2017, bertempat di  Fakultas Psikologi  Universitas Muhammadiyah Purwokerto,  dengan metode Test tertulis dan  Wawancara.
 
            Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap Drs. Heroe Harjanto, MM menjelaskan,  tujuan Assesment adalah untuk mengukur dan menilai kualifikasi, kompetensi dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam system pola karier dan pengembangan ASN, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu juga untuk menjamin objektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengembangan promosi dan mutasi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Yang pada akhirnya dapat menemukan calon pejabat Administrator termasuk Camat yang sesuai dengan Kompetensi dan kualifikasinya .
 
Sebagaimana daiamantkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Jabatan Camat, Sekretaris inspektorat Daerah Kabupaten/kota, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas Daerah, Sekretaris Badan Daerah Kabupaten/kota, Kepala Bagian, merupakan jabatan structural eselon III.a, atau jabatan administrator.
 
Diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan:
  1. Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah.
  2. Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                               
Untuk mengisi kekosongan Camat, memperhatikan ketentuan pengangkatan pejabat yang menduduki Kepala Perangkat Daerah, harus memenuhi persyaratan kompetensi, meliputi:
  1. Kompetensi teknis, yakni pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
  2. Kompetensi manajerial adalah pengetahuan, ketrampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi;
  3. Social cultural adalah pengetahuan, ketrampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk, dalam hal: agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip,
  4. Memenuhi kompetensi pemerintahan
Share: