Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Hari Raya Dipawali jatuh pada tanggal 19 Oktober 2017 yang akan dirayakan oleh umat Hindu. Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 850/0015039 tanggal 10 Oktober 2017 perihal Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali.
Atas nama Bupati Cilacap, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap mengeluarkan surat kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Direktur Persuda se-kab. Cilacap Nomor 850/5976/38 tanggal 12 Oktober 2017 perihal Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali. Disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Atas nama Bupati Cilacap, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap mengeluarkan surat kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Direktur Persuda se-kab. Cilacap Nomor 850/5976/38 tanggal 12 Oktober 2017 perihal Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali. Disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bagi PNS Kabupaten Cilacap yang beragama Hindu yang akan merayakan Hari Raya Dipawali dapat diberikan libur fakultatif selama 1 (satu) hari diantara tanggal 18 atau 19 Oktober 2017.
- Pelaksanaan hari libur fakultatif tersebut diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan.
- Setelah selesai melaksanakan libur fakultatif, pegawai kembali melaksanakan tugas di lingkungan kerjanya masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dan memberikan sanksi yang tegas sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.