KENAIKAN PANGKAT PNS PERIODE 01 APRIL 2018
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Berdasarkan Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor :12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2002. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Suret Edaran Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs. Farid M’ruf, M.M. Nomor : 823/6071/38 tanggal 17 Oktober 2017 perihal Usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2018, menghimbau agar PNS yang kenaikan pangkatnya jatuh periode 01 April 2008 untuk segera diusulkan. Usulan kenaikan pangkat harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan Kenaikan Pangkat. Selain itu petugas kepegawaian harus memahami batas waktu usulan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2018.
(Surat Edaran Usulan Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2018 dapat diunduh disini)