Pengumuman Hasil Kelulusan Petugas Ketertiban dan Penerima Tamu Non ASN Th 2017
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Dengan ini diberitahukan kepada peserta Rekrutmen Petugas Ketertiban dan Penerima Tamu Non ASN dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kantor Bupati/Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017 sebagai berikut:
Dasar
Dasar
- Surat Komandan Kodim 0703 Cilacap Nomor B/Speng-1416/XII/2017 tanggal 6 Desember 2017 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan Uji Kesegaran Jasmani Calon Petugas Ketertiban dan Penerima Tamu Non ASN dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kantor Bupati/Wakil Bupati Cilacap;
- Surat Kepala Biro Layanan Psikologi Universitas Muhammadiyah Purwokerto Nomor C.9-IV/110-S.Ph/BLP/XII/2017 tanggal 13 Desember 2017 tentang Laporan Hasil Psikotes Calon Petugas Ketertiban dan Penerima Tamu Non ASN dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kantor Bupati/Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017;
- Surat Kepala Biro Layanan Psikologi Universitas Muhammadiyah Purwokerto Nomor C.9-IV/124-S.Ph/BLP/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis Calon Petugas Ketertiban dan Penerima Tamu Non ASN dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kantor Bupati/Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi
Berkenaan dengan laporan hasil seleksi sebagaimana tersebut diatas, maka Panitia Rekrutmen Petugas Ketertiban dan Penerima Tamu Non ASN Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kantor Bupati/Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017 dengan ini menetapkan Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah pelamar yang telah mengikuti proses seleksi dengan sistem gugur yang terdiri dari :
Berkenaan dengan laporan hasil seleksi sebagaimana tersebut diatas, maka Panitia Rekrutmen Petugas Ketertiban dan Penerima Tamu Non ASN Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kantor Bupati/Wakil Bupati Cilacap Tahun 2017 dengan ini menetapkan Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah pelamar yang telah mengikuti proses seleksi dengan sistem gugur yang terdiri dari :
- Tes fisik/kesamaptaan;
- Tes Psikologi;
- Interview/wawancara;