SURAT EDARAN BUPATI CILACAP TENTANG NETRALITAS PEGAWAI ASN
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
KETENTUAN NORMATIF
- Pegawai ASN dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu partai politik atau salah satu bakal calon peserta Pilkada.
- Pegawai Negeri Sipil dilarang melakukan aktivitas politik/ politik praktis baik langsung atau tidak langsung yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan dalam lingkungan kerja birokrasi menjelang Pilkada Serentak yang akan datang antara lain:
- Keikut sertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon Kepala Daerah, deklarasi salah satu Partai, deklarasi diri pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon Kepala Daerah.
- Penggunaan photo pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon Kepala Daerah dengan atribut PNS atau Tanpa atribut pada spanduk/ iklan/reklame.
- Ucapan dan tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memilih salah satu bakal calon peserta Pilkada Tahun 2018.
- Menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calon peserta Pilkada.
- Memposting photo calon peserta Pilkada baik dengan komentar atau hanya ‘like’ saja di media social.
- Kegiatan dan bentuk perbuatan tindakan lainnya yang mengarah pada kegiatan politik praktis
- Sikap dan tindakan perilaku ASN sebelum Penetapan Pasangan calon dan masa kampanye diterapkan PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS sesuai Pasal 16 berupa tindakan administrasi karena telah melanggar ketentuan Pasal 4 angka 15.
- Sikap dan tindakan Perilaku ASN setelah Penetapan pasangan calon dan masa sebelum, sedang dan setelah kampanye:
- Diterapkan sanksi hukuman tingkat sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS karena melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut pada Pasal 12 angka 8 dan angka 9.
- Diterapkan sanksi hukuman tingkat berat sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS karena melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut pada Pasal 13 angka 13.
- Tata cara prosedur pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.