PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Dalam rangka penerapan reward dan punishment sebagai salah satu aspek dalam sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dipandang perlu untuk memberikan tambahan penghasilan bagi PNS berdasarkan pertimbangan obyektif yang diukur dari pencapaian kinerja dan kehadiran kerja, sehingga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja secara optimal.
Untuk mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 dan guna kelancaran serta keseragaman dalam pelaksanaannya, perlu adanya Surat Edaran Bupati Cilacap tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018.
Surat Edaran beserta lampirannya tersebut dapat diunduh di link berikut:
Untuk mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 dan guna kelancaran serta keseragaman dalam pelaksanaannya, perlu adanya Surat Edaran Bupati Cilacap tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018.
Surat Edaran beserta lampirannya tersebut dapat diunduh di link berikut: