PENYESUAIAN INPASING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing kami sampaikan Bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap ,Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu yaitu Januari 2017 s.d Desember 2018, Adapun Jabatan Fungsional yang dapat disesuaikan/di-inpassing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap beserta pedoman pelaksanaannya dapat dilihat dalam Surat Bupati Nomor :800/0429/38 tanggal 20 April 2018 perihal Penyesuaian / Inpasing dalam jabatan Fungsional (dapat diunduh disini ). sedangkan pedoman tata cara penyesuaian inpassing sesuai jabatan terlampir dapat diunduh di sini.
Informasi by phone 085747313847
Informasi by phone 085747313847