IJIN BELAJAR ONLINE, STUDI BANDING BKPSDM KABUPATEN KARAWANG
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
CILACAP - Satu lagi pelayanan kepegawaian online yang diaplikasikan di BKPPD Kabupaten Cilacap mendapat apresiasi dari kabupaten lain di Jawa Barat. Setelah sebelumnya BKD Kab. Cilegon yang melakukan kunjungan, kali ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang melakukan studi banding tentang penerpan ijin belajar online di Kabupaten Cilacap.
Kunjungan dilaksanakan pada hari Rabu (31/10), diterima langsung oleh Kepala Bidang Diklat BKPPD Kab. Cilacap, Edy Supriyono, S.Sos., M.M. Rombongan BKPSDM Kabupaten Karawang dipimpin oleh Kabid Pengembangan Pegawai ASN, Jajang Jaenudin, S.STP., M.M didampingi Kasubid Mutasi dan Jabatan ASN, Wawan Kusdiawan, M.Kom dan Kasubid Kinerja dan Kompetensi ASN, Marsidik Ari Kustijo, S.Sos beserta 3 orang stafnya.
Pimpinan rombongan, Jajang jaenudin mengatakan maksud dilaksanakannya study banding ini adalah untuk mengetahui lebih jauh bagaimana efektifitas, kendala yang dihadapi dan bagaimana langkah-langkah penerapan aplikasi ijin belajar online di Pemerintah Kabupaten Cilacap. “BKPSDM Kab. Karawang juga sedang mengembangkan aplikasi yang sama, sehingga perlu “Pilari Terang” ke Kab. Cilacap” ujarnya.
Kabid Diklat, Edy Supriyono menjelaskan Aplikasi Ijin Belajar Online merupakan bagian dari Modul e-Ijin yang terdiri dari Ijin Belajar, Ijin Cuti dan Ijin Perceraian. “Banyak kendala ketika akan menerapkan aplikasi ini, PNS sudah nyaman menggunakan cara lama, otomatis mereka harus menyesuaikan lagi dengan sistem yang baru.” Namun setelah dijelaskan kemudahan-kemudahannya, akhirnya mereka semakin terbiasa”.
Kelebihan menggunakan Ijin Belajar Online dibandingkan menggunakan cara konvensional adalah proses input usulan oleh OPD lebih cepat, pemroses usulan (BKPPD) dapat langsung mengetahui dan akan segera memproses usulan tersebut, ketika ada kekurangan persyaratan ataupun ketika usulan sudah selesai diproses, petugas di OPD langsung mendapatkan pemberitahuan dan segera menindaklanjutinya.