PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN DINAS DAN UKPPI TAHUN 2019
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dengan ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka Kenaikan Pangkat PNS yang pindah golongan dari II/d ke III/a dan golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus UJian DInas ( UD ) yang ditentukan. Sedangkan PNS yang memperoleh Ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yangberlaku, dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh dan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( UKPPI ) yang ditentukan.
Bahwa dalam rangka Kenaikan Pangkat PNS yang pindah golongan dari II/d ke III/a dan golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus UJian DInas ( UD ) yang ditentukan. Sedangkan PNS yang memperoleh Ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yangberlaku, dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh dan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah ( UKPPI ) yang ditentukan.
Selengkapnya download disini