Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

Bupati rotasi 15 Pejabat Pimpinan tinggi pratama dan administrator

29 Januari 2019  |  08:00  |  IRPAN SETIAWAN  |  Berita

Bertempat di pendopo Wijayakusuma Cilacap, Senin (28/01). Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengambil sumpah dan melantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di lingkungan Pemkab Cilacap.

Pejabat yang dirotasi antara lain, Drs. Wasi Aryadi, MM menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Cilacap, Drs. Dian Setyabudi, MM menjabat Assisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Sunarno menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs. Wijonardi menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ds. Heroe Harjanto menjabat Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Parwisata, Dityasa Pradipta menjabat Dinas Perikanan, Dian Arinda Murni menjabat Kepala  DPMPTSP, Warsono, SH, Mhum menjabat Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Murniyah Kepala Dinas KB, PP dan PA, Drs. Budi Santoso menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ir. Sujito menjabat Kepala Disperkimta, Umar Said menjabat Sekretaris Dinas Sosial, Hantari menjabat Sekretaris Dinas KB, PP dan PA, Arida Puji Astuti menjabat Kepala Bagian perekonomian Setda Cilacap, dan Drs. Bayu Prahara menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Bupati Cilacap dihadapan para pejabat terlantik menyampaikan, tantangan kedepan yang harus dihadapi Pemkab Cilacap semakin berat. Tantangan tersebut adalah bagaimana mensukseskan pelaksanaan Pilkades pada Pebruari 2019. Kalau pelaksanaan Pilkades ini sukses, maka pelaksanaan Pemilihan legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juga akan lancar dan sukses, ujar Bupati.

Bupati mengemukakan, pelantikan hari ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 117 ayat 1 disebutkan bahwa jabatan Pimpinan tinggi pratama hanya dapat menduduki paling lama lima tahun.
Dalam ayat 2 nya disebutkan, jabatan pimpinan tinggi pratama dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Negara.

Di lingkungan Pemkab Cilacap, sampai saat ini terdapat beberapa jabatan pimpinan tinggi pratama yang sudah menjabat lebih dari lima tahun dijabatan yang sama. Untuk memennuhi ketentuan tersebut serta dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, maka dilakukan pelantikan hari ini, ujar Bupati.
Share: