PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2019
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Sebagaimana Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, hal tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : A26-30/V 51-2/99 tanggal 8 April 2019 perihal Penyampaian Hasil Perhitungan Kebutuhan ASN Tahun 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk mempermudah penyusunan kebutuhan ASN Tahun 2019 maka setiap perangkat daerah dimohon untuk melakukan perhitungan kebutuhan ASN dengan kondisi data pegawai per Januari Tahun 2019 sesuai dengan format perhitungan kebutuhan ASN Tahun 2019 terlampir yang dapat diunduh (download) Disini.
Hasil penyusunan kebutuhan ASN perangkat daerah Tahun 2019 dimaksud, agar disampaikan kepada Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap dalam bentuk cetak dan soft copy (program excel) melalui email : pengadaanbkppd@gmail.com paling lambat tanggal 28 April 2019.
Surat Selengkapnya dapat diunduh DISINI.
Lampiran dapat diunduh Disini.
Sehubungan dengan hal tersebut untuk mempermudah penyusunan kebutuhan ASN Tahun 2019 maka setiap perangkat daerah dimohon untuk melakukan perhitungan kebutuhan ASN dengan kondisi data pegawai per Januari Tahun 2019 sesuai dengan format perhitungan kebutuhan ASN Tahun 2019 terlampir yang dapat diunduh (download) Disini.
Hasil penyusunan kebutuhan ASN perangkat daerah Tahun 2019 dimaksud, agar disampaikan kepada Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap dalam bentuk cetak dan soft copy (program excel) melalui email : pengadaanbkppd@gmail.com paling lambat tanggal 28 April 2019.
Surat Selengkapnya dapat diunduh DISINI.
Lampiran dapat diunduh Disini.