Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

KUNJUNGAN KEMENPAN RB KE BKPPD KABUPATEN CILACAP

29 April 2019  |  15:33  |   |  Berita

CILACAP, Tepatnya hari senin 29/03/2019 beberapa pejabat struktural BKPPD Kabupaten Cilacap tampak menyambut kunjungan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipandegani oleh Rosdiana selaku Kepala Bidang Disiplin, SDM dan Aparatur Kementrian PAN RB Republik Indonesia.

Kunjungan Kememtrian PAN RB ke Kabupaten  Cilacap dalam rangka cross cek  netralitas ASN pada Pemilu tahun 2019. Dalam kunjungannya kali ini Rosdiana menyampaikan bahwa netralitas PNS harus terjaga agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar, sebab akan ada sanksi yang akan diterima apabila ASN diketahui ridak netral dalam pelaksanaan pemilu. Rosdiana menegaskan bahwa terkait netralitas ASN bahwa segala bentuk laporan ASN yang tidak netral akan pelaksanaan pemilu harus melalui Badan Kesbangpol kabupaten masing - masing

Bertempat di Ruang rapat BKPPD Kabupaten Cilacap beberapa pejabat struktural BKPPD Cilacap Nampak antusias akan kunjungan dari Kementrian Men Pan RB, beberapa pertanyaan juga diajukan terkait pengadaan PPPK tahap selanjutnya.

Terkait kinerja Bidang Penegakan Disiplin, SDM dana Aparatur kementrian PAN RB bahwa himbauan agar tidak ragu untuk melaporkan segala tindak gratifikasi atau tipikor kepada KPK agar menimbulkan efek jera dan daerah memiliki integritas yang baik dan grafik kejahatannya akan menurun karena tidak adanya lagi tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Dalam menjalankan tugasnya Bidang Disiplin, SDM dan Aparatur Kementrian PAN RB Republik Indonesia bersinergi dengan Badan Pengawas, Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan Badan Narkotika Nasional untuk menjaga ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan Politik, Tindak kejahatan gratifikasi ataupun korupsi dan  ASN yang mengkonsumsi zat Psikotropika.

Share: