KEPALA DESA TERPILIH MASA JABATAN 2019 - 2025 AKHIRNYA DILANTIK
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP - Bertempat di halaman Pendopo Wijayakusuma Kabupaten Cilacap sebanyak 177 Kepala Desa terpilih hasil dari pilkades serentak gelombang III tahun 2019 untuk masa periode 2019 – 2025 dilantik serentak oleh Bupati Cilacap. Pelantikan berdasarkan Keputusan Bupati Cilacap nomor 141/957 – 1133/29 tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa terpilih masa jabatan 2019 – 2025.
Dalam acara tersebut hadir beberapa pejabat daerah dan FORKOMPIMDA. Sebelum dilantik seluruh kepala desa terpilih diambil sumpahnya terlebih dahulu sesuai dengan pasal 38 ayat 2 Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.``Saya percaya bahwa saudara saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang di amanatkan di pundak saudara``. Tegas Tatto sebelum mem bacakan sumpah . Pada saat diambil sumpahnya seluruh kepala desa terpilih mengikuti dengan khidmat sesuai dengan sumpah yang dibacakan Bupati Cilacap.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa desa adalah tempat tumbuhnya nilai budaya, tradisi dan karakter, ciri dan bahakan perilaku sebagai pemerintah. Maka dari itu kita tidak boleh mengalihkan sedikitpun pandangan kita dari desa apalagi sampai mengabaikan keberadaan dan faktor – faktor yang ada di desa.
Terakhir Bupati Cilacap memberi wejangan kepada Kepala Desa bahwa jabatan yang dipercayakan kepada kepala desa terlantik bukanlah sebatas kebanggaan, bukanlah sebatas kekuasaan ataupun totritas politik formal namun sebuah konsekuensi pertanggung jawaban moral yang harus dipikul dengan penuh tanggung jawab.
Dalam acara tersebut hadir beberapa pejabat daerah dan FORKOMPIMDA. Sebelum dilantik seluruh kepala desa terpilih diambil sumpahnya terlebih dahulu sesuai dengan pasal 38 ayat 2 Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.``Saya percaya bahwa saudara saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang di amanatkan di pundak saudara``. Tegas Tatto sebelum mem bacakan sumpah . Pada saat diambil sumpahnya seluruh kepala desa terpilih mengikuti dengan khidmat sesuai dengan sumpah yang dibacakan Bupati Cilacap.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa desa adalah tempat tumbuhnya nilai budaya, tradisi dan karakter, ciri dan bahakan perilaku sebagai pemerintah. Maka dari itu kita tidak boleh mengalihkan sedikitpun pandangan kita dari desa apalagi sampai mengabaikan keberadaan dan faktor – faktor yang ada di desa.
Terakhir Bupati Cilacap memberi wejangan kepada Kepala Desa bahwa jabatan yang dipercayakan kepada kepala desa terlantik bukanlah sebatas kebanggaan, bukanlah sebatas kekuasaan ataupun totritas politik formal namun sebuah konsekuensi pertanggung jawaban moral yang harus dipikul dengan penuh tanggung jawab.