RSUD CILACAP ADAKAN SOSIALISASI APLIKASI E-KINERJA
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
CILACAP - Bertempat di Aula Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan RSUD Cilacap, Hasanuddin, S.STP.,M.M. membuka acara Sosialisasi aplikasi e-Kinerja di Lingkungan RSUD Cilacap. Peserta acara ini adalah Karyawan dan Karyawati PNS dari RSUD Cilacap dengan narasumber Kristi Maryunani, AKS, Kepala Sub Bidang Evaluasi KinerjaASN BKPPD Kabupaten Cilacap dan Irpan Setiawan, S.Kom, Kepala Sub Bidang Data dan Informasi BKPPD Kabupaten Cilacap. (8/5/2019).
Dalam sambutannya, Hasanuddin, S.STP.,M.M. mengatakan bahwa Kewajiban sebagai PNS adalah membuat SKP. Ini nantinya diakhir tahun atasan langsung akan memberikan penilaian.Sehingga tahun ini bisa mempunyai SKP yang masuk dalam aplikasi e-kinerja. Beliau berharap kepada para peserta sosialisai untuk dapat ditularkan kepada teman-teman yang 1 ruangan.
Kristi Maryunani, AKS dalam paparannya menjelaskan penyusunan SKP dengan aplikasi e-Kinerja sebenarnya sama dengan cara manual (Ms. excel). Isinya sama, tidak ada yang berbeda. Nomenklaturnya itu sama, yang dimasukan itu sama. Bila ada yang mutasi jabatan itu mengikuti dengan awal tahun membuat, ketika mutasi harus membuat lagi. Sehingga SKP tidak hanya 1, tetapi lebih dari 1 tergantung dari berapa kali mutasi di tahun yang sama. Untuk jabatan lama, tidak perlu dibuatkan Penilaian Prestasi Kerja PNS (dulu bernama DP 3). Itu akan diakumulasi dengan penilaian SKP pada saat akhir tahun.
Irpan Setiawan, S.Kom. menjelaskan bahwa Aplikasi e-Kinerja ini bernama e-SKP Plus. Plusnya adalah perhitungan penerimaan TPP. Tetapi untuk RSUD fungsi plus nya jangan dipakai karena RSUD tidak ada TPP. Aplikasi ini mudah sekali. Dibuat untuk mempermudah PNS. Atasan langsungpun juga memverifikasi target kinerja dan realisasi kinerjanya mudah, hanya diklik-klik saja.
.
Dalam sambutannya, Hasanuddin, S.STP.,M.M. mengatakan bahwa Kewajiban sebagai PNS adalah membuat SKP. Ini nantinya diakhir tahun atasan langsung akan memberikan penilaian.Sehingga tahun ini bisa mempunyai SKP yang masuk dalam aplikasi e-kinerja. Beliau berharap kepada para peserta sosialisai untuk dapat ditularkan kepada teman-teman yang 1 ruangan.
Kristi Maryunani, AKS dalam paparannya menjelaskan penyusunan SKP dengan aplikasi e-Kinerja sebenarnya sama dengan cara manual (Ms. excel). Isinya sama, tidak ada yang berbeda. Nomenklaturnya itu sama, yang dimasukan itu sama. Bila ada yang mutasi jabatan itu mengikuti dengan awal tahun membuat, ketika mutasi harus membuat lagi. Sehingga SKP tidak hanya 1, tetapi lebih dari 1 tergantung dari berapa kali mutasi di tahun yang sama. Untuk jabatan lama, tidak perlu dibuatkan Penilaian Prestasi Kerja PNS (dulu bernama DP 3). Itu akan diakumulasi dengan penilaian SKP pada saat akhir tahun.
Irpan Setiawan, S.Kom. menjelaskan bahwa Aplikasi e-Kinerja ini bernama e-SKP Plus. Plusnya adalah perhitungan penerimaan TPP. Tetapi untuk RSUD fungsi plus nya jangan dipakai karena RSUD tidak ada TPP. Aplikasi ini mudah sekali. Dibuat untuk mempermudah PNS. Atasan langsungpun juga memverifikasi target kinerja dan realisasi kinerjanya mudah, hanya diklik-klik saja.
.