Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

BKPPD CILACAP MENYELENGGARAKAN RAKOR KEPEGAWAIAN 2019

04 Juli 2019  |  15:20  |   |  Berita

Cilacap ( 03/07/2019 ) Bertempat di aula BKPPD Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Cilacap semester I tahun 2019. Pada acara yang dihadiri oleh Kepala BKPPD Cilacap beserta Sekretaris Badan dan para Kepala Bidang BKPPD, hadir juga Kepala Kantor Regional I Jogjakarta Dra. Anjaswari Dewi, M.M.  Acara ini di buka oleh Bupati Cilacap yang diwakilkan kepada Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap.

Dalam laporan panitia penyelenggara Kepala BKPPD Cilacap melalui Sekretaris Badan melaporkan bahwa dasar penyelenggaraan Rakor Kepegawaian adalah Keputusan Kepala BKPPD Cilacap nomor 800/0014.1/38 tentang pembentukan panitia rakor kepegawaian tahun 2019.

Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya rakor kepegawaian adalah membangun dan menyamakan persepsi dalam memahami regulasi dalam bidang kepegawaian dan untuk meningkatkan kosolidasi serta mengetahui permasalahan teknis yang berkenaan dengan masalah kepegawaian.

Peserta dalam acara ini sebanyak 55 orang yang terdiri atas Kasubag Umum Kepegawaian, Kasubag Keuanagn dan aset serta Kasubag Perencanaan dari tiap – tiap OPD di Pemkab Cilacap .
Pada sambutannya Bupati Cilacap menyampaikan agar melalui rakor kepegawaian dapat memberikan pemahaman yang benar terhadap implementasi management kepegawaian berdasarkan Undang – Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Seorang Aparatur Sipil Negara harus mampu menjadi Agen Perubahan dengan mampu membuat program yang dapat memajukan masyarakat.

Bertindak sebagai narasumber KaKanreg I Jogjakarta yang diawali  dengan mejelaskan materi mengenai prosedur cuti ASN. Tata cara pemberian Cuti ASN diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017. Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.

Beberapa peserta juga mengajukan pertanyaan terkait kepegawaian yang langsung dijawab oleh Kepala Bidang BKPPD CIlacap  sesuai dengan tugas, pokok  dan fungsinya mulai dari proses kenaian pangkat, Hukuman Disiplin, E-Presensi dan Simpeg serta penyelenggaran diklat.

Share: