Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

BKPPD Hadiri Rapat Evaluasi Layanan Informasi Publik dan Website Perangkat Daerah

09 Juli 2019  |  17:05  |  NOVIYANTO HADI SUGITO  |  Berita

CILACAP - Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BKPPD Kabupaten Cilacap, Rudi Sulistiyanto dan Analis Sistem Informasi BKPPD Kabupaten Cilacap, Noviyanto Hadi Sugito, S.Kom hadiri acara Rapat Evaluasi Layanan Informasi Publik dan Website Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Cilacap jalan Perwira nomor 30 Cilacap (Selasa, 9/7/2019).

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dan Pengembangan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Sukaryanto, S.Si.T. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa penyelenggaraan Negara itu berkewajiban mengumumkan informasi melalui situs resmi. Oleh karena itu, PPID Pembantu dan pengelola website diharapkan untuk mengupload informasi publik ke website sehingga bisa terpublikasikan.


ppid2

Selanjutnya, Sukaryanto meminta tim kominfo untuk mengecek website perangkat daerah mana yang masih belum mempublish informasi-informasi publik ini.

"Tolong yang ketentuannya harus di publish ya di publish aja", permintaan sukaryanto kepada PPID dan pengelola website.

Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Dan Statistik Dinas Kominfo Kabupaten Cilacap, Irianto Budi Rahardjo, S.H. mengharapkan PPID Pembantu berperan aktif agar informasi-informasi publik dapat terpublish di website.

"PPID adalah sebagai sumber dari semua sumber informasi yang akan dikelola oleh pengelola website", ucap suami dari Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Arpus Kabupaten Cilacap ini.

Analis Data Dan Informasi Dinas Kominfo Kabupaten Cilacap, Kasmijan, SE.,M.M menerangkan informasi publik yang harus disampaikan adalah informasi yang disediakan secara berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

"Kewajiban selaku PPID Pembantu harus menyediakan informasi tersebut. Itu wajib disediakan", ujar ayah dengan 2 anak ini.


 
Share: