Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

BUPATI LANTIK 6 DIREKSI BUMD KABUPATEN CILACAP

24 Juli 2019  |  10:07  |   |  Berita

(CILACAP 23/07/2019) Bertempat di Ruang Prasandha Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap secara langsung melantik dan mengambil sumpah 6 Direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan jajaran Kepala OPD ini berlangsung khidmat dan lancar. 6 (enam) orang yang dilantik adalah mereka yang akan memimpin Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cilacap yaitu :
  1. Cucun Andhira S.S. sebagai Direktur Utama Perusda Grafika Indah
  2. Desi Irma Sucipto sebagai Direktur Perusda Grafika Indah
  3. Bambang Yulianto sebagai Direktur Utama PDAM Tirtawijaya
  4. Daryani sebagai Direktur Bidang Umum PDAM Tirtawijaya
  5. Teguh Ahmad Yuniarto sebagai Direktur Perusda Serba Usaha
  6. Ratinudin Yusuf sebagai Direktur Perusda Kawasan Industri Cilacap.
Bupati menghimbau kepada jajaran Direksi BUMD untuk bersikap inovatif dalam melaksanakan tugas serta dapat melakukan konsolidasi kedalam dengan membangun komunikasi dan harmonisasi dengan semua jajaran pegawai.

Bekerja dengan optimal serta inovatif adalah harapan Bupati cilacap kepada semua Direksi BUMD terlantik. Sebab dengan kinerja yang optimal akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/konsumen sesuai standar mutu pelayanan prima dan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD yang maksimal kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Target yang ditetapkan pada tahun 2019 ini sebanyak 24, 41 milyar dan sudah terealisasi sebesar 25,26 milyar. Bupati berharap sampai dengan akhir tahun akan terus bertambah sehingga semakin besar yang akan disumbangkan ke PAD Kabupaten Cilacap.

Evaluasi kinerja akan terus ditingkatkan, dan tidak memacu pada masa jabatan 5 tahun, ketika kinerja pimpinan perusahaan dinilai gagal makan akan langsung dapat diberhentikan. “Kalau bisa nggak usah menunggu 5 tahun, kalau gagal, berhentikan.” Tegas Bupati sembari menutup sambutannya.

Share: