SILATURAHMI FK GTT-PTT DENGAN DPRD KAB. CILACAP
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Rabu, 2 Oktober 2019, Di ruang Rapat Paripurna lantai I DPRD Kabupaten Cilacap Komisi D yang membidangi Pendidikan dan Kesra yang dipimpin oleh Ketua Komisi DIDI YUDI CAHYADI dari Partai Kebangkitan Bangsa di dampingi Pejabat dari BKPPD, Dinas P dan K, BPPKAD menerima audensi dari Perwakilan GTT PTT Kabupaten Cilacap yang tergabung dalam Forum Komunikasi GTT-PTT yang di Ketuai oleh SULTONI, S.Pd.SD dari Kecamatan Kawunganten menyampaikan 5 aspirasi dengan misi dengan harapan untuk mendapatkan tanggapan dan penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Cilacap yaitu 1. SK Bupati, 2. Kenaikan Nominal Upah dan Quota SPT, 3. Penghargaan bagi yang tidak linear, 4. Perda untuk mengatur Kesejahteraan GTT PTT, 5. Jaminan Kartu BPJS bisa digunakan.
Pada Kesempatan yang sama Kepala BKPPD Kab. Cilacap, WARSONO, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap mengajukan kebutuhan pengadaan tenaga sebanyak 2250 Pegawai yang terdiri dari 40 % formasi CPNS dan 60 % untuk Formasi PPPK, terkait PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Pada Kesempatan yang sama Kepala BKPPD Kab. Cilacap, WARSONO, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap mengajukan kebutuhan pengadaan tenaga sebanyak 2250 Pegawai yang terdiri dari 40 % formasi CPNS dan 60 % untuk Formasi PPPK, terkait PPPK ( Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ) diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Pada Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menganggarkan 48.7 M untuk GTT-PTT serta ada fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk mensejahterakan GTT PTT.
Setelah mendengarkan aspirasi dari FK GTT-PTT selanjutnya Pimpinan Rapat DIDI YUDI CAHYADI Selaku Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap menugaskan kepada Kepala Dinas P dan K untuk segera membentuk SATGAS Percepatan penanganan GTT PTT.