Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

KOORWIL BIDANG PENDIDIKAN KEC. JERUKLEGI MENGADAKAN SOSIALISASI eSIMPEG TAHUN 2019

15 Oktober 2019  |  08:00  |  ARI KURNIAWAN  |  Berita

CILACAP ( 14/10/2019 ) Bertempat di Aula Korwil jeruklegi,  Koordinator  Wilayah Bidang Pendidikan Kec. Jeruklegi menyelenggarakan sosialisasi ePresensi, eFile dan eSKP bagi ASN di lingkungan Korwil Bid. Pendidikan Kec. Jeruklegi. Dalam sambutannya SANGIDIN, S.Pd menyampaikan bahwa Sosialisasi ini menindaklanjuti hasil kegiatan Bimtek eSimpeg tahun 2019 pada tanggal 16-17 September 2019, selanjutnya beliau mengajak dan menghimbau kepada peserta yang terdiri dari Pengawas TK, SD, Penilik Sekolah, Kepala SD Negeri dan Operator Sekolah untuk mengikuti acara tersebut dengan seksama sehingga mendapatkan hasil yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti dan dipenuhi sebagaimana harapan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap.



PRESENSI ANDROID
Materi presensi android disampaikan oleh Kasubbid Data dan Informasi BKPPD Kabupaten Cilacap IRPAN SETIAWAN, S.Kom. Beliau menyampaikan Pengembangan Presensi Android merupakan inovasi lanjutan setelah dikembangkannya ePresensi berbasis web pada tahun 2019 ini. Untuk dapat menggunakan aplikasi ini, setiap ASN wajib mengunduh aplikasi presensi android melalui google playstore. Ada beberapa persyaratan agar aplikasi berjalan dengan baik antara lain 1. HP Android utk minimal versi 4.40, 2. Terkoneksi dengan internet, 3. Nomor HP harus teregristrasi di eSIMPEG. 



Untuk bisa masuk ke aplikasi ini, nomor HP sudah harus dientrykan pada aplikasi eSIMPEG, bagi ASN yang belum bisa login, agar menghubungi admin eSIMPEG Korwil Jeruklegi ( NASIMAN ). Tombol presensi pada aplikasi presensi android akan berfungsi jika ASN berada di titik lokasi yang sudah ditentukan oleh Admin.

eFILE
Materi ke dua disampaiakan oleh NOVIYANTO HADI SUGITO, S.Kom. eFile merupakan media pengganti dokumen kertas menjadi dokumen elektronik dalam bentuk file digital dalam format gambar (jpg/png). Dokumen kepegawaian berupa SK KP, KGB dll wajib di scan dan di upload oleh masing masing ASN ke alamat bkd.cilacapkab.go.id/login-kepegawaian di unggah pada menu Riwayat. Data lain di unggah pada menu Dokumen.

eSKP
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). SKP atau Sasaran Kerja Pegawai yang  merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. SKP wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural sesuai dengan rencana kerja instansi/organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP.

Untuk Jabatan Fungsional Umum (JFU) penyusunan SKP disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Sedangkan bagi JFT penyusunan SKP mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Share: