PENYERAHAN SECARA SIMBOLIS HAK PNS AKTIF MENINGGAL DUNIA TEWAS KABUPATEN CILACAP
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP - Atas dasar surat permohonan dari PT. Taspen Persero Kantor Cabang Purwokerto, pada peringatan HUT KORPRI Ke 48 Kabupaten Cilacap (29/11/2019) Pemerintah Kabupaten Cilacap menyerahkan secara simbolis hak PNS aktif meninggal dunia tewas.
Penyerahan hak PNS aktif meninggal dunia tewas diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati Cilacap kepada ahli waris. Sesuai Surat Keputusan Bupati pada tanggal 28 April 2018 tentang pemberian pangkat anumerta, pemberhentian dan pemberian pensiun, maka PT. Taspen Persero Kantor cabag Purwokerto merealisasi hak-hak peserta Taspen kepada ahli waris. PNS aktif yang meninggal dunia tewas yaitu Marsinah, S.Pd.SD dan Khodirin, S.Sos.
Realisasi hak PNS aktif menginggal dunia diberikan kepada Drs.Sutoyo yang merupakan suami dari Marsinah, S.Pd.SD dengan nominal Rp. 387.262.700,-. Sedangkan ahli waris Khodirin,S.Sos diberikan kepada istrinya yaitu Suratmi Siti Maryam dengan nominal Rp.455.718.600,-
Realisasi hak PNS aktif meninggal dunia tewas atas dasar usulan dari pihak keluarga yang bersangkutan kepada BKPPD Cilacap untuk diproses ke PT. Taspen Persero Kantor Cabang Purwokerto.
Penyerahan hak PNS aktif meninggal dunia tewas diserahkan secara langsung oleh Wakil Bupati Cilacap kepada ahli waris. Sesuai Surat Keputusan Bupati pada tanggal 28 April 2018 tentang pemberian pangkat anumerta, pemberhentian dan pemberian pensiun, maka PT. Taspen Persero Kantor cabag Purwokerto merealisasi hak-hak peserta Taspen kepada ahli waris. PNS aktif yang meninggal dunia tewas yaitu Marsinah, S.Pd.SD dan Khodirin, S.Sos.
Realisasi hak PNS aktif menginggal dunia diberikan kepada Drs.Sutoyo yang merupakan suami dari Marsinah, S.Pd.SD dengan nominal Rp. 387.262.700,-. Sedangkan ahli waris Khodirin,S.Sos diberikan kepada istrinya yaitu Suratmi Siti Maryam dengan nominal Rp.455.718.600,-
Realisasi hak PNS aktif meninggal dunia tewas atas dasar usulan dari pihak keluarga yang bersangkutan kepada BKPPD Cilacap untuk diproses ke PT. Taspen Persero Kantor Cabang Purwokerto.