EVALUASI HASIL PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN DI LINGKUNGAN PEMKAB CILACAP
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Cilacap ( 18/12/2019 ) Bertempat di Aula BKPPD Cilacap di selenggarakan Evaluasi Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Acara yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap dan Kepala BKPPD kabupaten Cilacap diikuti oleh 53 Sekretaris OPD di lingkungan pemerintah kabupaten cilacap.
Bertindak sebagai narasumber kegiatan ini adalah Bapak Uong Suparno,S.Sos.,M.Si selaku Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Kepala BKPPD Cilacap dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sudah ada sejak tahun 2016 hingga pada tahun 2019 muncul peraturan nomor 08 tahun 2019 tentang tata cara pengukuran indeks profesionalitas ASN yang bertujuan untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN.
Kepala BKPPD Cilacap menghimbau agar para sekretaris focus terhadap kegiatan ini, sebab pengukuran indeks profesionalitas ASN selama ini hanya tertuju pada pejabat struktural, padahal pengukuran indeks profesionalitas ASN berlaku untuk setiap ASN mulai dari golongan terendah.
``Langkah – langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun ini mensosialisasikan kepada kasubag umum dari masing- masing OPD dengan narasumber langsung dari BKN Jakarta.`` Ujar Kepala BKPPD Cilacap.
``Seluruh jajaran aparatur pemerintah dituntut untuk bekerja secara professional dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab, fungsi dan tugas masing – masing.`` tegas Asisten Administrasi Setda Cilacap.
Bertindak sebagai narasumber kegiatan ini adalah Bapak Uong Suparno,S.Sos.,M.Si selaku Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Kepala BKPPD Cilacap dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sudah ada sejak tahun 2016 hingga pada tahun 2019 muncul peraturan nomor 08 tahun 2019 tentang tata cara pengukuran indeks profesionalitas ASN yang bertujuan untuk mengetahui tingkat profesionalitas ASN.
Kepala BKPPD Cilacap menghimbau agar para sekretaris focus terhadap kegiatan ini, sebab pengukuran indeks profesionalitas ASN selama ini hanya tertuju pada pejabat struktural, padahal pengukuran indeks profesionalitas ASN berlaku untuk setiap ASN mulai dari golongan terendah.
``Langkah – langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun ini mensosialisasikan kepada kasubag umum dari masing- masing OPD dengan narasumber langsung dari BKN Jakarta.`` Ujar Kepala BKPPD Cilacap.
``Seluruh jajaran aparatur pemerintah dituntut untuk bekerja secara professional dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab, fungsi dan tugas masing – masing.`` tegas Asisten Administrasi Setda Cilacap.