Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

PNS LAMA IKUTI PENGAMBILAN SUMPAH JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

24 Desember 2019  |  00:00  |   |  Berita

Cilacap - Moment berbeda terlihat pada pelaksanaan Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji yang dilaksanakan di Halaman Pendopo Kabupaten Cilacap pada hari Senin (23/12/2019).

Pasalnya peserta pengambilan sumpah/janji PNS hari ini adalah bukan CPNS melainkan PNS yang belum pernah diambil sumpah/janji PNS serta PNS yang sudah pernah diambil sumpah/janji tetapi belum memiliki Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji sebanyak 555 (lima ratus lima puluh lima) orang yang dilanjutkan Upacara Bendera Peringatan Bela Negara ke-71 Peringatan Hari Ibu ke-91 dan Hari Nusantara tingkat Kabupaten Cilacap Tahun 2019.

 
Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengatakan dasar hukum pelaksanaan pengambilan Sumpah/Janji PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap PNS wajib mengucapkan Sumpah/Janji PNS”, Pasal 9 angka 1 yang menyebutkan bahwa “Hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah”. Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji”.

“Pengambilan sumpah/janji merupakan hal yang sangat penting karena bersifat mengikat dan memaksa terhadap PNS untuk mentaati atau tidak melakukan perbuatan berupa larangan yang telah ditentukan. Sumpah yang diikrarkan pada hakikatnya merupakan komitmen PNS terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan sekedar loyalitas terhadap atasan atau organisasi tempat kita bekerja”, ujar Warsono.

“Sumpah atau Janji yang telah diucapkan ini merupakan tanggung jawab moral yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, diharapkan kepada para Pegawai Negeri Sipil untuk selalu ingat dan berpegang pada nilai religius dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta senantiasa meningkatkan kinerja secara profesional sesuai dengan tupoksi dan kompetensinya dalam bekerja”, tutup Warsono.

Kegiatan upacara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara di Pendopo Kabupaten Cilacap.
Share: