VERIFIKASI DAN VALIDASI KENAIKAN PANGKAT PER APRIL 2020 PEMKAB CILACAP
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP (16/01/2020) Bertempat di Aula BKPPD Kabupaten Cilacap diselenggarakan Verifikasi dan Validasi berkas usulan kenaikan pangkat periode April 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Acara ini dibuka secara langsung oleh Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir dengan narasumber dari Kanreg I BKN Jogjakarta serta diikuti oleh petugas kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten cilacap.
Menurut Kabid Mutasi usulan kenaikan pangkat periode April 2020 Kabupaten Cilacap sebanyak 823 usulan. Sehubungan dengan adanya seleksi CPNS formasi tahun 2019 sehingga usulan kenaikan pangkat diajukan.
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan pemerintah kepada ASN atas pretasi kinerjanya apabila persyaratan dan kelengkapan berkasnya telah memenuhi syarat.Maka dari itu BKPPD yang menangani kenaikan pangkat melaksanakan verifikasi dan validasi berkas agar usulan kenaikan pangkat tidak mengalami kekurangan persyaratan.
Kabid Mutasi juga menambahkan bahwa semua jenis dokumen usulan kenaikan pangkat diambil dari e-file, maka dari itu setiap ASN wajib untuk mengupload dokumen ke e-file untuk mempermudah system kepegawaian.
Acara ini dibuka secara langsung oleh Kabid Mutasi dan Pengembangan Karir dengan narasumber dari Kanreg I BKN Jogjakarta serta diikuti oleh petugas kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten cilacap.
Menurut Kabid Mutasi usulan kenaikan pangkat periode April 2020 Kabupaten Cilacap sebanyak 823 usulan. Sehubungan dengan adanya seleksi CPNS formasi tahun 2019 sehingga usulan kenaikan pangkat diajukan.
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan pemerintah kepada ASN atas pretasi kinerjanya apabila persyaratan dan kelengkapan berkasnya telah memenuhi syarat.Maka dari itu BKPPD yang menangani kenaikan pangkat melaksanakan verifikasi dan validasi berkas agar usulan kenaikan pangkat tidak mengalami kekurangan persyaratan.
Kabid Mutasi juga menambahkan bahwa semua jenis dokumen usulan kenaikan pangkat diambil dari e-file, maka dari itu setiap ASN wajib untuk mengupload dokumen ke e-file untuk mempermudah system kepegawaian.