PENDAMPINGAN PENGISIAN LHKPN KABUPATEN CILACAP 2020
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
CILACAP ( 28/01/2020 ) Bertempat di Aula BKPPD Cilacap diselenggarakan pendampingan pengisian LHKPN melalui Aplikasi e LHKPN bagi pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pelaksanaaan pendampingan pengisian LHKPN diperkirakan sekitar 600 orang yang dibagi menjadi empat angkatan.
Dalam laporannya Kepala Bdidang Pembinaan dan Kinerja ASN menyampaiakn bahwa narasumber dalam pedampingan ini adalah ANNAS WAHYU PURWANTO,S.Kom,M.T dari Disporpar Kabupaten Cilacap.Sementara itu Sekretaris BKPPD Kabupaten cilacap dalam sambutannya menyambut dengan baik kegiatan ini. Sekretaris BKPPD berharap agar peserta memanfaatkan kegiatan ini agar dapat menyeleseaikan pengisian LHKPN ini dengan baik sebagai mana sesuai edaran KPK agar setiap penyelenggara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam rangka Indonesia terbebas dari Korupsi.
Bupati juga menegaskan melalui Surat Edaran Bupati bahwa setiap pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap wajib melaporkan harta kekayannya sesuai Intruksi Gubernur Jawa Tengah. "Kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan integritas penyelenggara negara, mengingat bahwa penyelenggara negara menjadi contoh bagi ASN lainnya." Ujar Sekretaris BKPPD.
"Laporan harta kekayaan negara bagi pejabat struktural harus selesai sesuai dan dilaksanakan secara rutin terpantau KPK, agar tidak terkena hukuman disiplin." tegas Sekretaris BKPPD Kab. Cilacap.
Dalam laporannya Kepala Bdidang Pembinaan dan Kinerja ASN menyampaiakn bahwa narasumber dalam pedampingan ini adalah ANNAS WAHYU PURWANTO,S.Kom,M.T dari Disporpar Kabupaten Cilacap.Sementara itu Sekretaris BKPPD Kabupaten cilacap dalam sambutannya menyambut dengan baik kegiatan ini. Sekretaris BKPPD berharap agar peserta memanfaatkan kegiatan ini agar dapat menyeleseaikan pengisian LHKPN ini dengan baik sebagai mana sesuai edaran KPK agar setiap penyelenggara wajib melaporkan harta kekayaannya dalam rangka Indonesia terbebas dari Korupsi.
Bupati juga menegaskan melalui Surat Edaran Bupati bahwa setiap pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap wajib melaporkan harta kekayannya sesuai Intruksi Gubernur Jawa Tengah. "Kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan integritas penyelenggara negara, mengingat bahwa penyelenggara negara menjadi contoh bagi ASN lainnya." Ujar Sekretaris BKPPD.
"Laporan harta kekayaan negara bagi pejabat struktural harus selesai sesuai dan dilaksanakan secara rutin terpantau KPK, agar tidak terkena hukuman disiplin." tegas Sekretaris BKPPD Kab. Cilacap.