KEPALA BKPPD KAB. CILACAP GELAR RAPAT INTERNAL BKPPD
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
CILACAP – (16/03/2020) Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005042 Tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (COVID-19) di Jawa Tengah dan Hasil Rapat Koordinasi Bupati Cilacap Bersama Seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Cilacap, BKPPD Kab. Cilacap melaksanakan rapat internal bersama seluruh pejabat dan karyawan karyawati BKPPD Kab. CIlacap. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BKPPD, Warsono, S.H., M.H.
Dalam pengarahannya, Warsono mengatakan bahwa pentingnya menjaga situasi kondusif ditengah kepanikan masyarakat akan mewabahya covid-19. “ASN harus menjadi katalisator/teladan terhadap pencegahan Virus Corona(Covid-19)”. tegasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan Pemkab Cilacap telah mengeluarkan Surat Bupati Cilacap No. 800/000350/38 Tanggal 15 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Presensi PNS. Dalam surat itu dijelaskan bahwa PNS Pemkab Cilacap tetap melaksanakan aktifitas bekerja seperti biasa namun mulai tanggal 16 s.d 31 Maret 2020, apel pagi tidak dilaksanakan di semua OPD/unit kerja. Presensi untuk sementara tidak menggunakan mesin finger (finger scan), tetapi harus menggunakan Presensi Android.
Bagi PNS yang kurang sehat, dapat melaporkan kepada pimpinannya melalui Whatsapp (WA) dan menyelesaikan tugas kedinasan di rumah. “Admin OPD agar mengaktifkan Mode Khusus pada Presensi Androidnya agar PNS yang dinas di rumah dapat melakukan presensi menggunakan Presensi Android”.
" Mohon maaf juga untuk Tamu BKPPD Kab. Cilacap, karena kondisi darurat, tamu tidak diperkenankan masuk ke ruang karyawan/karyawati, cukup sampai front office" .imbuhnya.
Dalam pengarahannya, Warsono mengatakan bahwa pentingnya menjaga situasi kondusif ditengah kepanikan masyarakat akan mewabahya covid-19. “ASN harus menjadi katalisator/teladan terhadap pencegahan Virus Corona(Covid-19)”. tegasnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan Pemkab Cilacap telah mengeluarkan Surat Bupati Cilacap No. 800/000350/38 Tanggal 15 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Presensi PNS. Dalam surat itu dijelaskan bahwa PNS Pemkab Cilacap tetap melaksanakan aktifitas bekerja seperti biasa namun mulai tanggal 16 s.d 31 Maret 2020, apel pagi tidak dilaksanakan di semua OPD/unit kerja. Presensi untuk sementara tidak menggunakan mesin finger (finger scan), tetapi harus menggunakan Presensi Android.
Bagi PNS yang kurang sehat, dapat melaporkan kepada pimpinannya melalui Whatsapp (WA) dan menyelesaikan tugas kedinasan di rumah. “Admin OPD agar mengaktifkan Mode Khusus pada Presensi Androidnya agar PNS yang dinas di rumah dapat melakukan presensi menggunakan Presensi Android”.
" Mohon maaf juga untuk Tamu BKPPD Kab. Cilacap, karena kondisi darurat, tamu tidak diperkenankan masuk ke ruang karyawan/karyawati, cukup sampai front office" .imbuhnya.