Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

TES SKB CPNS DITUNDA, PENGUMUMAN SKD TETAP 22-23 MARET 2020

18 Maret 2020  |  08:08  |   |  Berita

Pemerintah menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 imbas dari mewabahnya virus corona (Covid-19) yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.

Dikutip Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dijelaskan bahwa semula SKB diagendakan mulai 25 Maret 2020, lalu diputuskan ditunda sampai adanya kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Namun demikian, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal semestinya, yakni pada 22-23 Maret 2020. Pengumuman disampaikan melalui portal resmi penerimaan CPNS di masing-masing Instansi.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, SSTP, MM menyampaikan bagi pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Cilacap Formasi 2019 yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD, dihimbau untuk rutin memantau website atau media sosial BKPPD Cilacap dan menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.

Pelaksanaan tes SKD telah digelar sejak 1-10 Februari lalu. Tes ini merupakan seleksi tahap kedua bagi CPNS yang lulus tes pemberkasan.

Tes SKD menguji CPNS di tiga kompetensi yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kepribadian (TKP).

Bagi CPNS yang lolos tes SKD akan lanjut pada tes SKB. Tes ini merupakan tahap akhir sebelum CPNS dinyatakan diterima sebagai PNS dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Share: