DESK ONLINE PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN CILACAP TAHUN 2020 DAN 2021
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) selama 2 (dua) hari kemarin telah menyelenggarakan Desk Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jaringan / online dengan melibatkan Pejabat / Pelaksana yang bertugas melaksanakan input data E-Formasi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kabupaten Cilacap, Senin-Selasa (18-19 Mei 2020).
Kepala BKPPD Warsono, SH, M.Hum saat membuka kegiatan tersebut, mengajak peserta agar melaksanakan penyusunan e-Formasi dengan cermat dan mengacu pada peta jabatan.
“Terimakasih updating/entry data bezzeting pada aplikasi e-Formasi telah dilaksanakan, namun dari koreksi awal masih ada beberapa Perangkat Daerah yang belum melakukan input data baik berupa Struktur Kelembagaan, ABK, Kelas Jabatan, NIP maupun Usulan ASN Tahun 2021 dan 2021, oleh karena itu Desk diperlukan untuk penyempurnaan hasil”, ujar Warsono.
Secara teknis pelaksanaan, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, SSTP, MM menyampaikan bahwa usulan kebutuhan formasi ASN Tahun 2020 dan 2021 masih berupa data kebutuhan riil dan belum diprioritaskan, serta terdapat duplikasi jabatan pada usulan tersebut, sehingga selain penyempurnaan hasil juga perlu dilakukan verifikasi usulan menggunakan Skala Prioritas kebutuhan Perangkat Daerah yang sangat mendesak sesuai Peta Jabatan.
“Selanjutnya hasil Desk yang berisi Prioritas Kebutuhan ASN Tahun 2020 dan 2021 akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati untuk kemudian disampaikan kepada Menpan RB pada akhir Bulan Mei 2020 dengan tembusan Kepala BKN”, terang Fathan.
Adapun agenda kegiatan diawali pembukaan dan arahan dari Kepala BKPPD Warsono, SH, M.Hum, pemaparan kebijakan usulan kebutuhan ASN Tahun 2021 dan 2021 oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, SSTP, MM, pemaparan evaluasi input data kelembagaan oleh Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Rina Mediaswati, SE, MPA serta diakhiri desk usulan kebutuhan tahun 2020 dan 2021 oleh Petugas Penanggung Jawab (PIC) BKPPD.
Kepala BKPPD Warsono, SH, M.Hum saat membuka kegiatan tersebut, mengajak peserta agar melaksanakan penyusunan e-Formasi dengan cermat dan mengacu pada peta jabatan.
“Terimakasih updating/entry data bezzeting pada aplikasi e-Formasi telah dilaksanakan, namun dari koreksi awal masih ada beberapa Perangkat Daerah yang belum melakukan input data baik berupa Struktur Kelembagaan, ABK, Kelas Jabatan, NIP maupun Usulan ASN Tahun 2021 dan 2021, oleh karena itu Desk diperlukan untuk penyempurnaan hasil”, ujar Warsono.
Secara teknis pelaksanaan, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, SSTP, MM menyampaikan bahwa usulan kebutuhan formasi ASN Tahun 2020 dan 2021 masih berupa data kebutuhan riil dan belum diprioritaskan, serta terdapat duplikasi jabatan pada usulan tersebut, sehingga selain penyempurnaan hasil juga perlu dilakukan verifikasi usulan menggunakan Skala Prioritas kebutuhan Perangkat Daerah yang sangat mendesak sesuai Peta Jabatan.
“Selanjutnya hasil Desk yang berisi Prioritas Kebutuhan ASN Tahun 2020 dan 2021 akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati untuk kemudian disampaikan kepada Menpan RB pada akhir Bulan Mei 2020 dengan tembusan Kepala BKN”, terang Fathan.
Adapun agenda kegiatan diawali pembukaan dan arahan dari Kepala BKPPD Warsono, SH, M.Hum, pemaparan kebijakan usulan kebutuhan ASN Tahun 2021 dan 2021 oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, SSTP, MM, pemaparan evaluasi input data kelembagaan oleh Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian Rina Mediaswati, SE, MPA serta diakhiri desk usulan kebutuhan tahun 2020 dan 2021 oleh Petugas Penanggung Jawab (PIC) BKPPD.