Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

PENYERAHAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYASATYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP 2020.

24 Agustus 2020  |  12:12  |   |  Berita

CILACAP - (24/08/2020) Bertempat di Halaman Pendopo Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap menyerahkan secara simbolis tanda kehormatan Satyalancana Karyasatya dari presiden Republik Indobesia kepada ASN Kabupaten cilacap dengan masa pengabdian 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Dalam acara yang sekaligus dibarengkan dengan apel gelar pasukan dalam rangka penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di Kabupaten Cilacap dihadiri oleh Wakil Bupati Cilacap, Sekeretaris Daerah Kabupaten Cilacap serta jajaran Forkompimda Cilacap. Bertindak sebagai Pemimpin Apel Camat Cilacap Utara Sunarti, S.STP., M.M., dan Pembina Apel  Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji.

Perwakilan penerima simbolis Satyalancana Karyasatya adalah Dra. Sudarmi,M.M., Saeful Hidayat, S.IP, S.T, M.M dan Rosa Delima Damai Rita, S.E. Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya.

Terkait
apel gelar pasukan dalam rangka penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di Kabupaten Cilacap, Bupati Cilacap menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti intstruksi presiden bahwa diwilayah Kabupaten Cilacap perlu dilaksanakan upaya sosialisasi dan penegakan hukum protokol kesehatan. Dengan adanya penegakan hukum protokol kesehatan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyebaran covid 19.

Pemerintah Kabupaten Cilacap juga akan melaksanakan operasi penggunaan masker ditempat-tempat umum dan sosialisasi hidup sehat dengan gerakan budaya cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir di tempat kerumunan. Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan mendapatkan sanksi sesuai potensi lokal dan kearifan lokal dengan melibatkan unsur penegak hukum.
Share: