14 PNS CILACAP TIDAK LOLOS UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJASAH TAHUN 2016
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Semarang – Berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah nomor 864/09265 tanggal 4 Oktober 2016 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Pengembangan Pegawai, Sub Bidang Diklat dan Formasi Jabatan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (UKPPI) Tahun 2016 dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK).
Pelaksanaan ujian bertempat di Ruang Laboratorium Komputer Sub Bidang Dokumentasi BKD Provinsi JawaTengah, Kompleks Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah Jalan Setiabudi No. 201A Srondol Semarang, tanggal 30 sd 9 Desember 2016. Untuk Jadwal Pemkab Cilacap UKPPI Tk. I Rabu 30 November 2016, UKPPI Tk. II Rabu, 7 Desember 2016 dan UKKPI Tk. IV Jumat, 2 Desember 2016.
Peserta UKPPI dari Kabupaten Cilacap sebanyak 54 PNS terdiri dari UKPPI Tk. I = 3 orang, Tk. III = 48 orang dan Tk.IV = 3 Orang.
Karena baru pertama menggunakan sistem TMMK, UKPPI kali ini banyak memakan korban. Dari 3 orang mengikuti UKPPI Tk. I, semuanya tidak lulus ujian. Untuk UKPPI Tk.III, dari 48 orang peserta, yang tidak lulus 11 orang sedangkan UKPPI Tk. IV semuanya lulus ujian. Perlu diketahui, Peserta akan dianggap lulus ujian apabila semua unsur nilai ujian (TKD, TKB, Karya Tulis) minimal 60.
Pelaksanaan ujian bertempat di Ruang Laboratorium Komputer Sub Bidang Dokumentasi BKD Provinsi JawaTengah, Kompleks Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah Jalan Setiabudi No. 201A Srondol Semarang, tanggal 30 sd 9 Desember 2016. Untuk Jadwal Pemkab Cilacap UKPPI Tk. I Rabu 30 November 2016, UKPPI Tk. II Rabu, 7 Desember 2016 dan UKKPI Tk. IV Jumat, 2 Desember 2016.
Peserta UKPPI dari Kabupaten Cilacap sebanyak 54 PNS terdiri dari UKPPI Tk. I = 3 orang, Tk. III = 48 orang dan Tk.IV = 3 Orang.
Karena baru pertama menggunakan sistem TMMK, UKPPI kali ini banyak memakan korban. Dari 3 orang mengikuti UKPPI Tk. I, semuanya tidak lulus ujian. Untuk UKPPI Tk.III, dari 48 orang peserta, yang tidak lulus 11 orang sedangkan UKPPI Tk. IV semuanya lulus ujian. Perlu diketahui, Peserta akan dianggap lulus ujian apabila semua unsur nilai ujian (TKD, TKB, Karya Tulis) minimal 60.