Kunjungan Tim Wasdal BKN
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Cilacap – Sebanyak 3 (tiga) orang pejabat Badan Kepegawaian Negara Jakarta melakukan kunjungan dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian terkait Formasi, Pengadaan dan Pasca Diklat di BKPPD Kabupaten Cilacap, Senin 20/2/2017.
Diterima oleh Sekretaris Badan Pranyata S.E., di ruang rapat BKPPD didampingi oleh jajaran pejabat di lingkungan BKPPD Kabupaten Cilacap, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan rekonsiliasi data PNS yang sudah menduduki Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Struktural yang belum melaksanakan Diklat Fungsional Tertentu dan Diklat Struktural. Dari database PNS yang tersimpan pada aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN, diuji kesesuaian dan kevalidannya sesuai dengan kondisi riilnya. Jika PNS yang dimaksud belum melakukan Diklat Struktural atau Fungsional, ditelusuri penyebab dan alasannya.
Selain rekonsiliasi data, dalam kunjungan kerja tersebut juga dilakukan monitoring penerapan Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Cilacap.
Diterima oleh Sekretaris Badan Pranyata S.E., di ruang rapat BKPPD didampingi oleh jajaran pejabat di lingkungan BKPPD Kabupaten Cilacap, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan rekonsiliasi data PNS yang sudah menduduki Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Struktural yang belum melaksanakan Diklat Fungsional Tertentu dan Diklat Struktural. Dari database PNS yang tersimpan pada aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) BKN, diuji kesesuaian dan kevalidannya sesuai dengan kondisi riilnya. Jika PNS yang dimaksud belum melakukan Diklat Struktural atau Fungsional, ditelusuri penyebab dan alasannya.
Selain rekonsiliasi data, dalam kunjungan kerja tersebut juga dilakukan monitoring penerapan Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Cilacap.