Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap Isi Materi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP, BKD.CILACAPKAB.GO.ID - Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Warsono, S.H., M.Hum. Mengisi Materi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan VIII Pemkab. Cilacap di Ruang Rapat Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap via Zoom Meeting, Senin 28 September 2020 di dampingi Kepala Bidang Diklat BKPPD Kabupaten Cilacap, Mohammad Effendy, S.Sos.
Dalam penyampaian materi, beliau mengatakan bahwa persyaratan yang harus dicukupi ASN adalah kualifikasi (berkaitan dengan pendidikan), kompetensi (berkaitan dengan kemampuan dan kecakapan) dan kinerja. Tantangan pengembangan ASN menjadi SMART ASN yang mempunyai profil integritas, nasionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa Asing, pelayanan, jaringan dan kewirausahaan.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan Manajemen Karir PNS dengan prinsip Sistem Merit. Kriteria dari Implementasi Sistem Merit yaitu seluruh jabatan sudah memiliki Standar Kompetensi Jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai berdasarkan Anjab dan ABK, pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka, memiliki manajemen karir, memberikan penghargaan dan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang obyektif dan transparan, menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja, memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang dan memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.
.