CPNS 2019 : PESERTA YANG LULUS, SAMPAI 10 TAHUN TAK BISA PINDAH
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 pada Jumat (30/10/2020).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui Kompas.com Kamis (31/10/2020), mengungkapkan, bagi peserta yang lulus CPNS 2019 tidak bisa mengajukan pindah formasi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengabdi kepada instansi yang dipilihnya dan pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
"(Itu diatur dalam) halaman 35 huruf j, di Permenpan 23/2019," kutip Warsono.
Berikut ini bunyinya:
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.
Warsono menambahkan, data peserta sudah dikunci di SAPK BKN, sehingga selama 10 tahun tersebut tidak bisa mengajukan pindah formasi.
Sementara itu, TMT (terhitung mulai tanggal) PNS dijadwalkan pada 1 Desember 2020.
Bagi peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, jika peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi.
Adapun sanksinya adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Peserta yang lulus juga diberi diperingatkan untuk memberikan data yang benar atau sesuai.
Jika peserta lulus tapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK akan membatalkan kelulusannya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum mengutip pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono melalui Kompas.com Kamis (31/10/2020), mengungkapkan, bagi peserta yang lulus CPNS 2019 tidak bisa mengajukan pindah formasi.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengabdi kepada instansi yang dipilihnya dan pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.
"(Itu diatur dalam) halaman 35 huruf j, di Permenpan 23/2019," kutip Warsono.
Berikut ini bunyinya:
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.
Warsono menambahkan, data peserta sudah dikunci di SAPK BKN, sehingga selama 10 tahun tersebut tidak bisa mengajukan pindah formasi.
Sementara itu, TMT (terhitung mulai tanggal) PNS dijadwalkan pada 1 Desember 2020.
Bagi peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Selain itu, jika peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi.
Adapun sanksinya adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Peserta yang lulus juga diberi diperingatkan untuk memberikan data yang benar atau sesuai.
Jika peserta lulus tapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK akan membatalkan kelulusannya.