POLA KARIR ADALAH JEMBATAN DALAM IMPLEMENTASI SISTEM MERIT
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP – "Pola karir adalah jembatan dalam implementasi sistem merit" demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Regional I BKN Jogjakarta pada acara Sosialisasi Penyusunan Pedoman Pola Karir Instansi yang diselenggarakan oleh Kantor Regional I BKN Jogjakarta via daring (23/11/2020). Kegiatan ini diikuti oleh Badan pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kantor Regional I Jogjakarta selama tiga hari. Kasubid Pengembangan Karir BKPPD Kabupaten CIlacap Dra. Dyah Kusumawardani mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Rapat BKPPD Cilacap. Kanreg I BKN Yogyakarta menghadirkan narasumber yang berkompeten serta pejabat yang membidangi sehingga sosialisasi penyusunan pola karir dapat diterima dengan baik oleh peserta.
Anjaswari berharap agar peserta dapat mencermati dengan baik materi dari narasumber sehingga Sistem Merit dapat diimplementasikan. Perlu diketahui bahwa Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta juga menambahkan bahwa penyusunan pola karir memiliki nilai yang lebih tinggi dalam sisem merit dibandingkan dengan indikator yang lain. "Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi penyusunan pedoman pola karir insansi semoga bisa mambawa manfaat agar dapat diimplementasikan ke sisem merit untuk mewujudkan ASN yang berkompeten." pungkas Anjaswari.
Anjaswari berharap agar peserta dapat mencermati dengan baik materi dari narasumber sehingga Sistem Merit dapat diimplementasikan. Perlu diketahui bahwa Sistem Merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta juga menambahkan bahwa penyusunan pola karir memiliki nilai yang lebih tinggi dalam sisem merit dibandingkan dengan indikator yang lain. "Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi penyusunan pedoman pola karir insansi semoga bisa mambawa manfaat agar dapat diimplementasikan ke sisem merit untuk mewujudkan ASN yang berkompeten." pungkas Anjaswari.