Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

PEMKAB CILACAP LARANG PEGAWAINYA PERGI KE LUAR DAERAH 1-4 APRIL 2021

01 April 2021  |  11:11  |   |  Berita

Pemerintah Kabupaten Cilacap kembali mencegah para pegawainya baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN untuk bepergian ke luar daerah di masa pandemi COVID-19.
 
Kali ini terkait dengan libur tanggal merah pada Jumat, 2 April 2021 yaitu Wafatnya Isa Al Masih. Tak sehari, Pemerintah Kabupaten Cilacap melarang pegawainya ke luar kota mulai besok hingga 4 April.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Cilacap Nomor: 800/01947/38 tanggal 1 April 2021 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
 
Surat Bupati Cilacap tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
 
"Pegawai Pemkab Cilacap dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi ketentuan dalam Surat Bupati Cilacap yang diterbitkan hari ini, kamis (01/4/21).

Namun larangan ini dikecualikan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Yang ditandatangani oleh minimal Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan peta zonasi penyebaran COVID-19, peraturan pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan Pemda, kriteria perjalanan yang disusun Kemenhub dan Satgas COVID-19, serta memperhatikan protokol kesehatan.
 
"Apabila terdapat pegawai yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi Surat Bupati Cilacap.
 
Share: