Si OLIN – SISTEM OTOMATISASI LAYANAN PENSIUN KABUPATEN CILACAP
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Untuk lebih memanjakan ASN dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan terbaik, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) melakukan pemangkasan birokrasi dengan inovasi yang diberi nama Si OLIN, atau kependekan dari Sistem Otomatisasi Layanan Pensiun.
Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum menyampaikan masa pensiun PNS sudah ditetapkan aturan dan regulasinya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Masa pensiun itu wajib bagi PNS, dimana sudah ditetapkan aturannya. Karena sudah pasti, maka perlu yang namanya otomatisasi pensiun,” ujar Warsono.
Lebih lanjut Warsono menuturkan perlunya dilakukan Si Olin ini karena sering terjadi keterlambatan PNS dalam menerima Surat Keputusan (SK) pensiun, akibat dari belum atau terlambat diusulkan oleh Instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Guna ketepatan waktu PNS dalam menerima SK Pensiun, maka diterbitkannya Surat Bupati Cilacap Nomor : 800/2430/38 Tanggal 22 April 2021 Perihal Otomatisasi Layanan Administrasi Pensiun/Pemberhentian ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Dengan Surat Bupati Cilacap itu, maka mulai usul pemberhentian / pensiun PNS segera diajukan ke BKN tanpa ada usulan dari OPD, dengan catatan didukung keakuratan data pegawai dalam aplikasi e-Simpeg dan kelengkapan berkas usulan dalam aplikasi e-File Kepegawaian BKPPD Kabupaten Cilacap,” jelas Warsono.
Bagi PNS yang meninggal dunia, untuk penerbitan SK Pensiun Janda/Duda, dokumen Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian agar segera disampaikan / diupload oleh petugas OPD pada aplikasi e-File sesegera mungkin setelah dokumen tersebut terbit.
Otomatisasi pensiun ini tidak berlaku bagi PNS yang berhenti Atas Permintaan Sendiri (APS), karena yang bersangkutan harus membuat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang ada.
“Saat ini Si Olin sudah berjalan, petugas kita juga terus melakukan jemput bola bagi PNS yang berkasnya belum update di aplikasi. Ke depan, kita akan lakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan terkait otomatisasi Surat Kematian, dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait otomatisasi penerbitan Akta Kematian, serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terkait otomatisasi penghentian gaji pensiun,” tutup Warsono.
Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap Warsono, SH, M.Hum menyampaikan masa pensiun PNS sudah ditetapkan aturan dan regulasinya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Masa pensiun itu wajib bagi PNS, dimana sudah ditetapkan aturannya. Karena sudah pasti, maka perlu yang namanya otomatisasi pensiun,” ujar Warsono.
Lebih lanjut Warsono menuturkan perlunya dilakukan Si Olin ini karena sering terjadi keterlambatan PNS dalam menerima Surat Keputusan (SK) pensiun, akibat dari belum atau terlambat diusulkan oleh Instansi tempat PNS tersebut bekerja.
Guna ketepatan waktu PNS dalam menerima SK Pensiun, maka diterbitkannya Surat Bupati Cilacap Nomor : 800/2430/38 Tanggal 22 April 2021 Perihal Otomatisasi Layanan Administrasi Pensiun/Pemberhentian ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Dengan Surat Bupati Cilacap itu, maka mulai usul pemberhentian / pensiun PNS segera diajukan ke BKN tanpa ada usulan dari OPD, dengan catatan didukung keakuratan data pegawai dalam aplikasi e-Simpeg dan kelengkapan berkas usulan dalam aplikasi e-File Kepegawaian BKPPD Kabupaten Cilacap,” jelas Warsono.
Bagi PNS yang meninggal dunia, untuk penerbitan SK Pensiun Janda/Duda, dokumen Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian agar segera disampaikan / diupload oleh petugas OPD pada aplikasi e-File sesegera mungkin setelah dokumen tersebut terbit.
Otomatisasi pensiun ini tidak berlaku bagi PNS yang berhenti Atas Permintaan Sendiri (APS), karena yang bersangkutan harus membuat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang ada.
“Saat ini Si Olin sudah berjalan, petugas kita juga terus melakukan jemput bola bagi PNS yang berkasnya belum update di aplikasi. Ke depan, kita akan lakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan terkait otomatisasi Surat Kematian, dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait otomatisasi penerbitan Akta Kematian, serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terkait otomatisasi penghentian gaji pensiun,” tutup Warsono.