BURUAN, REGISTRASI TAPERA BERAKHIR 3 HARI LAGI
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Dasar Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/04231/38 tanggal 8 Juli 2021 Perihal Pemutakhiran Data Kepesertaan Tapera (Sitara) disampaikan bahwa Setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap wajib melakukan pemutakhiran data kepesertaan Tapera (Registrasi) untuk memudahkan dalam memanfaatkan program Tapera.
Registrasi ini dilakukan oleh PNS yang bersangkutan secara online melalui portal Sitara dengan alamat https://sitara.tapera.go.id dan akan berakhir 3 HARI LAGI yaitu pada tanggal 31 Juli 2021.
Kendala yang biasa terjadi dalam registrasi Sitara ini adalah karena data NIK yang tersimpan pada aplikasi SIMPEG BKPPD Kabupaten Cilacap tidak sama dengan data NIK yang sebenarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, lakukan registrasi dengan memasukan NIK yang tersimpan pada aplikasi SIMPEG BKPPD Kabupaten Cilacap. Untuk mengetahui data NIK tersebut, login melalui personal Web BKPPD dengan alamat http://bkd.cilacapkab.go.id/login-pegawai atau dapat bertanya kepada operator SIMPEG pada Perangkat Daerah masing-masing.
Setelah registrasi selesai, update data NIK pada aplikasi SIMPEG kemudian laporkan kepada petugas kepegawaian OPD untuk diajukan perubahan NIK aplikasi Sitara kepada BKPPD Kabupaten Cilacap.