Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

PENJELASAN BKN SOAL JADWAL SKD CPNS 2021 DAN SYARAT PESERTA WAJIB SUDAH DIVAKSIN

26 Agustus 2021  |  11:11  |   |  Berita

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun ini, sebagaimana tertuang dalam Surat BKN Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
 
Dalam upaya menyamakan persepsi, BKN juga telah menggelar rakor virtual pada Hari Rabu (25/8/2021) diikuti instansi yang melaksanakan tes seleksi termasuk Pemerintah Kabupaten Cilacap.
 
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap Warsono,S.H, M.Hum. melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Fathan Ady Chandra, S.STP, M.M. yang mengikuti rakor virtual tersebut, menyampaikan pelaksanaan SKD CPNS akan dilakukan di titik lokasi milik BKN, baik BKN Pusat, Kantor Regional BKN, atau UPT BKN, yang akan dimulai 2 September mendatang. Sedangkan, titik lokasi mandiri dijadwalkan akan dimulai pada 14 September 2021, meskipun ada kemungkinan jadwalnya dapat dimajukan atau diundur. Hal itu disampaikan Fathan mengutip pernyataan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
 
“Ini bisa lebih cepat atau lebih lambat. Lebih cepat jika instansi lebih siap sarana prasarananya. Sebagian besar instansi sanggupnya mulai 14 September,” ujar Suharmen.
 
Ia menyampaikan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaan seleksi hingga pengumuman hasil akhir selesai di Desember mendatang.


Syarat Peserta Tes CPNS 2021
 
Selain kepastian dimulainya jadwal SKD CPNS 2021, juga dibahas ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh peserta ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru tahun 2021.
 
Di antaranya peserta tes wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Syarat lainnya, peserta wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan PCR atau antigen. 
 
Selengkapnya, berikut ketentuan protokol kesehatan tes SKD CPNS 2021: 
  1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian.
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian.
  3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian.
  4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  5. Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin Covid-19 dosis pertama.
  6. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan.
Peserta ujian juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang dapat diunduh di laman www.sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
 
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas, sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.


Formulir Deklarasi Sehat
 
Peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKD juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
 
Pengisian formulir ini dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum tes. Formulir ini wajib dibawa saat pelaksanaan SKD dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
 
Adapun ketentuan-ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta seleksi kompetensi PPPK Non-guru 2021.


Peserta Yang Positif Covid-19
 
Terkait syarat sertifikat vaksin, peserta juga menanyakan bagaimana dengan yang tidak masuk dalam kriteria vaksinasi seperti karena komorbid, atau belum mendapatkan jatah vaksinasi sampai jelang hari pelaksanaan tes?
 
Terkait hal itu, Suharmen menjelaskan, peserta yang memang tidak bisa mendapatkan vaksin sebab komorbid atau penyakit bawaan, masih dapat mengikuti seleksi dengan menyertakan surat keterangan.
 
“(Peserta SKD CPNS) wajib vaksin (minimal) dosis pertama. Namun kemudian jika tidak bisa divaksin, yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter,” kata Suharmen.
 
Surat keterangan tersebut harus memuat informasi bahwa yang bersangkutan atau peserta SKD CPNS tersebut tidak bisa divaksin lengkap dengan alasannya.
 
Selain itu, surat dokter tersebut harus berasal dari dokter dari instansi pemerintah, bukan dari dokter di swasta.
 
Mengenai peserta yang belum vaksin covid-19, Fathan mengharapkan untuk segera vaksin dengan cara aktif mencari informasi vaksinasi. Sesuai konsep jadwal yang sedang diajukan, SKD Cilacap dilaksanakan mulai awal Oktober. Jika konsep tersebut disetujui BKN, maka peserta mempunyai waktu 1 bulan untuk bisa ikut vaksin.

BKPPD Cilacap juga sedang mengkoordinasikan dengan Dinas Kesehatan agar peserta dapat difasilitasi vaksinasi melalui puskesmas terdekat, khusus peserta KTP Cilacap.

 

Share: