“ASN TIDAK BISA MENUNTUT NAIK PANGKAT”
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
CILACAP – "ASN tidak bisa menuntut naik pangkat". Demikian yang disampaikan Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap pada acara penyerahan petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat bertempat di Aula Diklat Praja Kabupaten Cilacap ( 29/09/2021). Dalam kesempatan tersebut Kepala BKPPD menyampaikan bahwa ASN tidak bisa menuntut untuk naik pangkat sebab kenaikan pangkat merupakan penghargaan atau reward pemerintah daerah kepada ASN atas kinerjanya yang baik bukan merupakan suatu hak seorang ASN. Jika syarat tidak terpenuhi maka seorang ASN tidak bisa naik pangkat. Seorang ASN sedang menjalani hukuman disiplin dan masa kerja tidak sesuai yang ditentukan maka kenaikan pangkat tidak bias diproses. “Dengan kenaikan pangkat ASN harus bisa merenungi bahwa penghargaan diberikan kepada seorang ASN bukan hanya financial melainkan juga prestige” ujar Kepala BKPPD.
Selain itu Kepala BKPPD juga menghimbau agar seorang ASN harus bisa menyesuaikan dengan kinerjanya, dalam kehidupan masyarakat juga harus bisa memperpantas diri sesuai dengan pangkatnya. Kepala BKPPD Cilacap juga menyinggung terkait masuknya ASN mutasi ke Kabupaten Cilacap, BKPPD menyeleksinya melaui proses yang ketat agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. “ASN yang masuk Kabupaten Cilacap harus ASN yang berkualitas bukan bermasalah”. Tegas Warsono
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembagan Karir juga menambahakan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam proses kenaikan pangkat pemahaman tentang upload data secara digital, bahkan berkas yang diupload cenderung bukan asli sehingga diragukan keabsahannya.
Selain itu Kepala BKPPD juga menghimbau agar seorang ASN harus bisa menyesuaikan dengan kinerjanya, dalam kehidupan masyarakat juga harus bisa memperpantas diri sesuai dengan pangkatnya. Kepala BKPPD Cilacap juga menyinggung terkait masuknya ASN mutasi ke Kabupaten Cilacap, BKPPD menyeleksinya melaui proses yang ketat agar tidak menimbulkan masalah kedepannya. “ASN yang masuk Kabupaten Cilacap harus ASN yang berkualitas bukan bermasalah”. Tegas Warsono
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembagan Karir juga menambahakan bahwa permasalahan yang dihadapi dalam proses kenaikan pangkat pemahaman tentang upload data secara digital, bahkan berkas yang diupload cenderung bukan asli sehingga diragukan keabsahannya.