Info
  • Cek Seberapa Besar Profesionalisme Kamu melalui Aplikasi MyASN
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BKPSDM KABUPATEN CILACAP
  • ASN Presensi Pake Fake GPS ? Jangan Korbankan Kejujuranmu ya..
  • Sudah Install CISA ? Cek Data dan Informasi Kepegawaian melalui CISA dong...

“Yang penting saya sudah berusaha maksimal”

18 Oktober 2021  |  17:21  |   |  Berita

CILACAP Demikian curahan hati salah satu peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) setelah menjalani tes seleksi kompetensi di Laboratorium Riset Undiversitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada Senin (18/10/2021). “Saya sudah mengabdi menjadi tenaga honorer sealam 12 tahun di Kabupaten Cilacap dan saya berharap dengan adanya selkom p3k ini saya bisa merubah nasib saya.” Ujar pria berusia 45 tahun ini. Menurutnya dengan adanya kebijakan yang diberikan pemerintah untuk membuka formasi p3k ini maka tenaga non pns yang sudah tidak bisa mendaftar CPNS karena terhalang usia masih memiliki kesempatan untuk menjadi seorang ASN. Dalam pelaksanaannya seleksi kompetensi p3k non guru di Kabupetan Cilacap diikuti oleh 593 pelamar dan dibagi menjadi  sesi dengan jumlah peserta sebanyak 250 tiap sesinya.
 
Peserta seleksi kompetensi P3K menjalani serangkaian tes yang dibagi menjadi tiga yaitu kompetensi teknis, sosio kultural dan manajerial serta wawancara yang disajikan dalam bentuk soal, jika peserta dinyatakan lulus passing grade maka peserta akan dinyatakan lolos seleksi komoetensi dan berhak menjadi ASN Kabupaten Cilacap. Tidak hanya dari Kabupaten Cilacap peserta selkom P3K juga ada yang dari luar Kabupaten Cilacap bahkan ada yang dari luar pulau jawa. Keinginan dan antusias untuk menjadi ASN tidak menyurutkan langkah meskipun jarak dan waktu harus mereka tempuh.

Perlu diketahui bahwa P3K adalah ASN dengan status non PNS, serta memiliki gaji dengan besaran yang sama dengan PNS, namun tidak mendapatkan dana pensiun. Selain itu P3K dapat menjabat sebagai pegawai administrative serta jabatan fungsional di instansi pemerintah. Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja. Jika PNS  memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.




 




 

Share: