SMART ASN DAN RAKOR REKONSILIASI DATA SIMPEG ONLINE ANGKATAN II
Terkait
Sosialisasi e-LHKPN Kabupaten Cilacap, Dorong Transparansi dan Integritas Pejabat
BKN Resmi Menyambut Nahkoda Baru
Pj Bupati Dorong Inovasi dan Kolaborasi ASN untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelayanan Publik
TINDAK LANJUT PENGADAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
MANAJEMEN ASN : Bersinergi Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Pelayanan
Cilacap - Masih ditempat yang sama , di aula BKPPD Kabupaten Cilacap, hari Selasa tanggal 23 Maret 2017 telah dilaksanakan Rakor Rekonsiliasi Data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online tahun 2017 angkatan II. Peserta Rakor Rekonsiliasi Data angkatan II ini adalah Petugas Pengelola Kepegawaian yang ada di Jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu UPT Dinas P dan K se-Kabupaten Cilacap, SMPN 1 sd 9 Cilacap, SMPN 1, 2 dan 3 di Kecamatan Jeruklegi, Kesugihan, Kawunganten dan Bantarsari.
Acara dibuka oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Bp. Heroe Harjanto, MM. Dalam sambutannya beliau menekankan usulan pelayanan kepegawaian baik yang diusulkan ke BKPPD Kab. Cilacap ataupun yang dikelola di masing-masing OPD/Unit kerja sudah harus menggunakan aplikasi e-Simpeg.
Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800/ 0258 /38 tanggal 20 Januari 2017 perihal Penggunaan dan Permintaan Petugas Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online menyebutkan semua layanan kepegawaian sudah harus menggunakan aplikasi e-Simpeg.
Sedangkan agar layanan kepegawaian tidak mengalami kesalahan data, beliau mengatakan pentingnya data kepegawaian yang akurat. Petugas pengelola kepegawaian agar selalu mengupdate data PNS nya dan melakukan rekonsiliasi data seperti yang sekarang sedang dilakukan.
Dalam penyampaian materinya, Kepala BKPPD Kab. Cilacap menyampaikan Strategi Pembangunan ASN 2015– 2019 menuju Smart ASN.
Acara dibuka oleh Kepala BKPPD Kabupaten Cilacap, Bp. Heroe Harjanto, MM. Dalam sambutannya beliau menekankan usulan pelayanan kepegawaian baik yang diusulkan ke BKPPD Kab. Cilacap ataupun yang dikelola di masing-masing OPD/Unit kerja sudah harus menggunakan aplikasi e-Simpeg.
Surat Edaran Bupati Cilacap Nomor 800/ 0258 /38 tanggal 20 Januari 2017 perihal Penggunaan dan Permintaan Petugas Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Online menyebutkan semua layanan kepegawaian sudah harus menggunakan aplikasi e-Simpeg.
Sedangkan agar layanan kepegawaian tidak mengalami kesalahan data, beliau mengatakan pentingnya data kepegawaian yang akurat. Petugas pengelola kepegawaian agar selalu mengupdate data PNS nya dan melakukan rekonsiliasi data seperti yang sekarang sedang dilakukan.
Dalam penyampaian materinya, Kepala BKPPD Kab. Cilacap menyampaikan Strategi Pembangunan ASN 2015– 2019 menuju Smart ASN.